Pages

Selasa, 30 Oktober 2012

Makalah Koperasi

BAB 1

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
           Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
             Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Menurut data statistik perkoprasian 2007menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat terhadap pasar.

B. RUMUSAN MASALAH
 Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
                  a)   Apa yang dimaksud dengan Koperasi?
                  b)   Bagaimana sejarah Bank Bukopin?
                  c)   Bagaimana Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Bank Bukopin?
d)   Apa saja kendala yang dihadapi Koperasi Bank Bukopin?
e)      Apa saja landasan, asas, dan tujuan koperasi?
f)      Apa sajakah yg dimaksud sumber permodalan koperasi?

      C. TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan dari makalah ini adalah
a)      Untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi
b)      Untuk mengetahui koperasi simpan pinjam yang ada di Bank Bukopin



BAB 2

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN KOPERASI
          Kata "Koperasi" berasal dari bahasa Inggris "Coorperation" yang terdiri dari 2 kata, yaitu "Co" yang sama artinya Bersama dan "Operation" yang artinya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai jatidiri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 
          Secara koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka,melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Terdapat dua unsur yang paling berkaitan satu sama lain dalam koperasi setidak-tidaknya. Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial. Sebagai suatu bentuk perusahaan, koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang, koperasi memiliki watak sosial.
            Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Agar Koperasi tidak menyimpang dari tujuan itu, pembentukan dan pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis. Pada saat pembentukannya, koperasi harus dibentuk berdasarkan kesukarelaan dan kemauan bersama dari para pendirinya dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

B. SEJARAH SINGKAT BANK BUKOPIN
Bank Bukopin yang sejak berdirinya tanggal 10 Juli 1970 menfokuskan diri pada segmen UMKMK, saat ini telah tumbuh dan berkembang menjadi bank yang masuk ke kelompok bank menengah di Indonesia dari sisi aset. Seiring dengan terbukanya kesempatan dan peningkatan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat yang lebih luas, Bank Bukopin telah mengembangkan usahanya ke segmen komersial dan konsumer.
Ketiga segmen ini merupakan pilar bisnis Bank Bukopin, dengan pelayanan secara konvensional maupun syariah, yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola perusahaan yang baik. Landasan ini memungkinkan Bank Bukopin melangkah maju dan menempatkannya sebagai suatu bank yang kredibel. Operasional Bank Bukopin kini didukung oleh lebih dari 280 kantor yang tersebar di 22 provinsi di seluruh Indonesia yang terhubung secara real time on-line. Bank Bukopin juga telah membangun jaringan micro-banking yang diberi nama “Swamitra”, yang kini berjumlah 543 outlet, sebagai wujud program kemitraan dengan koperasi dan lembaga keuangan mikro.
Dengan struktur permodalan yang semakin kokoh sebagai hasil pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada bulan Juli 2006, Bank Bukopin terus mengembangkan program operasionalnya dengan menerapkan skala prioritas sesuai strategi jangka pendek yang telah disusun dengan matang. Penerapan strategi tersebut ditujukan untuk menjamin dipenuhinya layanan perbankan yang komprehensif kepada nasabah melalui jaringan yang terhubung secara nasional maupun internasional, produk yang beragam serta mutu pelayanan dengan standar yang tinggi.
Keseluruhan kegiatan dan program yang dilaksanakan pada akhirnya berujung pada sasaran terciptanya citra Bank Bukopin sebagai lembaga perbankan yang terpercaya dengan struktur keuangan yang kokoh, sehat dan efisien. Keberhasilan membangun kepercayaan tersebut akan mampu membuat Bank Bukopin tetap tumbuh memberi hasil terbaik secara berkelanjutan.

C. KOPERASI SIMPAN PINJAM BANK BUKOPIN
Koperasi yang ada di Bank BUKOPIN beranggotakan seluruh karyawan yang ada di Bank BUKOPIN tersebut. Mulai dari Direktur sampai dengan Satpam atau Cleaning Service. Jumlah anggota yang ada untuk kantor pusat kurang lebih sekita 1.500 orang. Untuk menjadi anggota di koperasi Bank BUKOPIN ini hal pertama yang harus dilakukan adalah registrasi menjadi anggota koperasi, sehingga namanya terdaftar dalam database Koperasi. Unit-unit yang ada di Koperasi tersebut antara lain : 
  • Unit Simpan Pinjam
  • Unit Swalayan
  • Unit ATM
  • Unit Sistem Point
  • Unit Pembayaran Listrik, dll
Selanjutnya untuk menjadi anggota koperasi maka anggota koperasi harus melakukan :
  1. Simpanan Wajib
  2. Simpanan Pokok
  3. Simpanan Wajib Khusus
  4. dan Simpanan Lainnya
Penjelasan mengenai simpanan-simpanan tersebut antara lain :
  1. Simpanan Wajib adalah simpanan yang setiap bulan harus disetor kepada pihak koperasi melalui SDM. Besar simpanan wajib bervariasi tergantung pada tingkat dan jabatan anggota tersebut sebagai karyawan Bank BUKOPIN.
  2. Simpanan Pokok adalah simpanan yang wajib dilakukan oleh anggota dan hanya dilakukan satu kali selama menjadi anggota di koperasi tersebut. Besar biaya yang harus dikeluarkan oleh anggota tersebut sebesar Rp. 100.000,- dan tidak akan diminta lagi selama menjadi anggota.
  3. Simpanan Wajib Khusus sebenarnya hampir sama dengan simpanan pokok, yaitu hanya harus dilakukan satu kali selama menjadi anggota. Besar simpanan ini Rp. 150.000,-.
Selain simpanan diatas ada beberapa jenis simpanan lagi yang tersedia di koperasi Bank BUKOPIN antara lain :
  1. Simpanan Berjangka yaitu simpanan yang pada dasarnya hampir sama dengan deposito di Bank. Perbedaannya ada pada siapa yang melakukan simpanan tersebut. Pada bank deposito dilakukan oleh nasabah, sedangkan pada simpanan berjangka dilakukan oleh anggota koperasi. Untuk simpanan berjangka setoran awal minimum sebesar Rp. 5.000.000,- dan untuk jangka waktu simpanan bervariasi mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, sampai 12 bulan. Sedangkan untuk bunganya tergantung pada jangaka waktu yang akan dipilih, untuk simpanan 1-3 bulan diberikan bunga sebesar 5%, sedangakan untuk simpanan 6-12 bulan diberikan bunga sebesar 5,5%. Simpanan ini memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan deposito. Yakni pada saat anggota koperasi yang memiliki simpanan ini memerlukan dana dan ingin mencairkan simpanan tersebut sebelum jatuh tempo maka anggota tidak akan dikenakan biaya finalty yang biasanya pada sistem deposito akan diberlakukan sistem tersebut.
  2. Simpanan Sukarela yaitu simpanan yang bersifat sukarela yakni tidak dipaksakan kepada anggota akan menyimpan berapa besar setiap bulannya. Dalam simpanan ini anggota harus menyetorkan uangnya sendiri, bukan seperti simpanan pokok yang akan di potong otomatis oleh pihak SDM. Simpanan ini salah satu penambah permodalan koperasi.


Penjelasan mengenai pinjaman-pinjaman tersebut antara lain :

Untuk pinjaman setiap koperasi akan memiliki kebijakannya tersendiri yang mungkin akan berbeda dengan unit koperasi lainnya. Sedangkan untuk unit pinjaman yang ada di Bank BUKOPIN juga berlaku hal yang sama, unit koperasi ini memiliki kebijakan-kebijakan mungkin akan berbeda. Seperti :

  • Untuk Koperasi Bukopin hanya memberikan pinjaman kepada anggotanya yang telah bergabung minimal 1 tahun. Kebijakan ini berlaku untuk semua anggota dan tidak memandang jabatan atau level.
  • Besar pinjaman dapat bervariasi, bergantung pada jabatan atau level di dalam bank, serta lama keanggotaan.
  • Untuk jaminan atas pinjaman pada koperasi Bukopin adalah simpanan, gaji serta tunjangan yang dimiliki anggota yang bersangkutan.
  • Maksimal pinjaman yang akan diberikan kepada anggota yaitu 6 kali dari besar simpanan, tetapi itu juga akan di lihat lagi berdasarkan kemampuan anggota tersebut untuk membayar, yaitu maksimal 40% dari gajinya.
  • Lama pinjaman diberikan bervariasi, antara 3-60 bulan atau sekitar 5 tahun.
  • Sistem pembayarannya yaitu pihak SDM akan otomatis memotong gaji anggota koperasi yang memiliki pinjaman.
  • Bunga pinjaman diberikan berdasarkan lama pinjaman. Antara lain, 3-12 bulan dengan bunga 11%, 13-24 bulan dengan bunga 12%, 25-36 bulan dengan bunga 12,5% , 37-48 bulan dengan bunga 13% dan terakhir 49-60 bulan dengan bunga 14%. Sistem bunga yang digunakan yaitu sistem bunga efektif yaitu bunga pinjaman akan lebih besar di awal pengembalian dan semakin mengecil.
  • Untuk anggota yang minimal masa keanggotaannya selama 5 tahun maka dapat diberikan pinjaman tanpa jaminan fisik.
  • Bagi anggota yang bermasalah dan masih memiliki kewajiban maka pihak koperasi akan menanyakan hal tersebut kepada anggota tersebut dan anggota tersebut harus langsung melunasi semua kewajibannya tapi bila anggota tersebut sulit untuk dihubungi maka pihak koperasi akan berkonsultasi dengan pihak SDM apakah anggota tersebut masih memiliki tunjangan untuk melunasi kewajibannya di Koperasi.
Sedangkan jenis pinjaman yang diberikan Koperasi Bank Bukopin antara lain :

  • Pinjaman Rumah
  • Pinjaman Kendaraan Bermotor
  • Pinjaman Emergency, dll


D. KENDALA YANG DIHADAPI

Setiap koperasi akan menghadapi masalah-masalah yang berbeda-beda, sedangkan untuk koperasi unit Simpan Pinjam di Bank Bukopin sendiri menghadapi beberapa kendala, antara lain :

  • Banyak anggota yang merasa tidak puas dengan kebijakan yang berlaku, salah satu contohnya seorang anggota merasa kecewa karna tidak bisa melakukan pinjaman padahal Ia memiliki jabatan yang cukup aman di Bank Bukopin, pinjaman tersebut tidak dapat diberikan karena Ia belum bergabung dalam koperasi minimal 1 tahun.
  • Beberapa anggota merasa kecewa karena adanya perbedaan fasilitas yang diberikan kopersi serta besar pinjaman koperasi, hal itu karena perbedaan level atau jabatan.
  • Beberapa anggota karyawan kontrak yang merasa kurang puas karena untuk karyawan kontrak hanya di berikan jangka waktu pinjaman selama masa kontraknya yaitu berkisar antara 3-12 bulan.
  • Anggota koperasi yang dianggap tidak memiliki kemampuan untuk membayar pinjamannya tidak diberikan pinjaman padahal anggota tersebut sedang benar-benar membutuhkan dana.


    E. LANDASAN, ASAS, dan TUJUAN KOPERASI

    1) Landasan koperasi
                Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:
                 a) Landasan Idiil
                Sesuai dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.                   Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin  diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehariharinya.
                   b) Landasan Strukturil
              Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.

    2) Asas koperasi
                UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya sebagaimana telah dikemukakan di atas. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

    3) Tujuan koperasi
                Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut.
    a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
    b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
    c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
                Dari ketiga tujuan tersebut, mudah dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. la tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di negeri ini, tapi juga dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional.


    F. SUMBER PERMODALAN KOPERASI

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, bahwa
    sumber permodalan koperasi terdiri dari:
    (a) modal sendiri berasal dari:
           (1) simpanan pokok;
           (2) simpanan wajib;
           (3) dana cadangan;
           (4) hibah;
     (b) modal pinjaman yang berasal dari:
    (1) anggota;
    (2) koperasi lainnya;
    (3) bank dan lembaga keuangan lainnya;
    (4) penerbit obligasi dan surat utang lainnya;
    (5) sumber lain yang sah. Selain itu, sumber permodalan koperasi dapat juga berasal dari akses usaha, akses modal, akses pasar, dan akses teknologi. Jadi, terdapat banyak sumber permodalan koperasi selain dari anggota dan pihak ketiga juga dari akses-akses usaha koperasi.


    BAB 3

    PENUTUP


    A.    KESIMPULAN
       Koperasi merupakan jenis organisasi yang lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya dengaan pengambilan bunga yang cukup kecil. Posisi keuangan dalam koperasi Bank BUKOPIN relatif stabil dan dapat sipenuhi kebutuhan dananya melalui simpanan simpanan para anggotanya. Untuk pemberian pinjaman bisa dikatakan bahwa koperasi Bank BUKOPIN relatif adil karena selain melihat dari jabatan kerja tapi koperasi BUKOPIN juga melihat dari masa keanggotaannya. Kebijakan yang dimiliki oleh koperasi BUKOPIN telah memperhitungkan hampir segala kemungkinan yang ada, dan untuk penentuan sistem bunga yang diambil juga menguntungkan, karena pada sistem bungan efektif pengakuan keuntungan lebih besar jika dibandingkan dengan sistem bunga flat. 

    B.     SARAN
    1) Koperasi ini sudah dikatakan Koperasi Simpan Pinjam yang mulai berkembang, oleh karena itu saya merasa sebaiknya Koperasi Simpan Pinjam  mengelola laporan keuangan sesuai kaidah yang telah ditetapkan dalam system Akuntansi keuangan untuk mempermudah pihak pengawas.
    2) Koperasi Simpan Pinjam lebih terbuka dalam pengelolaan keuangan yang telah dilakukan karena dalam kegiatan ini saya hanya ingin belajar dan hasil keuangan koperasi itu sendiri tidak akan disebarluaskan karena saya mengerti bahwa masalah keuangan merupakan hal yang sangat rahasia bagi sebuah perusahaan.
    3) Masing-masing unit koperasi harus jeli terhadap kebutuhan anggota koperasinya, serta mencari jalan keluar atas semua kendala yang dihadapinya.


    Daftar Pustaka :

    Sabtu, 13 Oktober 2012

    Ekonomi Koperasi

    1. Jelaskan pengertian ekonomi dan koperasi !

    Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

    Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.

    Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti  pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

    2. Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan perkembangannya untuk koperasi di Indonesia!

    Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
    tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal (1) bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

    Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal,
    antara lain :

    •  Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
    •  Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adlah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
    •  Landasan Mental Koperasi adalah setia kawandan kesadaran berpribadi.
    Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.

    Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

    Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

    Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

    Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

    Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

    Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

    Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

    Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

    Masa Penjajahan

    Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

    Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

    Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

    mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda ongkos materai sebesar 50 golden hak tanah harus menurut hukum Eropa harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

    akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah ongkos materai 3 golden hak tanah dapat menurut hukum adat berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

    Masa Kemerdekaan

    Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

    Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

    Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

    Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

    Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ) menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :


    • Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
    • Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
    • Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
    • Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
    Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :


    • kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
    • pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
    • pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
    Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :


    • menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
    • memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
    • memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

    3. Sebutkan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia!

    JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA

    • Koperasi Desa
    • Koperasi Pertanian
    • Koperasi Peternakan
    • Koperasi Perikanan
    • Koperasi Kerajinan/Industri
    • Koperasi Simpan Pinjam
    • Koperasi Konsumsi

    Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
    •  Koperasi pemakaian
    •  Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
    •  Koperasi Simpan Pinjam
    Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :

    1. Koperasi Konsumsi Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
    2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
    Tujuan :

    • Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri.
    • Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan.
    • Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
    3. Koperasi Produksi
    koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi 2 macam koperasi produksi :

    • Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
    • Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
    4. Koperasi Jasa
    Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.

    5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
    Mempunyai beberapa fungsi yaitu :

    • Perkreditan.
    • Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari.
    • Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.

    Sumber :

    http://kickydut.wordpress.com/2010/11/14/jenis-jenis-koperasi-yang-ada-di-indonesia/
    http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/perkembangan-koperasi-di-indonesia/
    http://herildagultom.blogspot.com/2011/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html
    http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html