Pages

Sabtu, 30 Maret 2013

Hukum Perikatan


Definisi hukum perikatan

Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai beriku:
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
      a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
      b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas Kebebasan Berkontrak, Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko

Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 6 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.       Pembaharuan utang (inovatie)
b.      Perjumpaan utang (kompensasi)
c.       Pembebasan utang
d.      Musnahnya barang yang terutang
e.       Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
f.       Kedaluwarsa

Sumber :

Hukum Perdata

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Pada tahun 1804 batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Tanggal 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.     Faktor Ethnis
2.     Faktor Hostia Yuridis

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku 1        : Berisi mengenai orang.
Buku 11      : Berisi tentang hal benda.
Buku 111    : Berisi tentang hal perikatan.
Buku 1V     : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  • Hukum rentang diri seseorang (pribadi).
  • Hukum Kekeluargaan
  • Hukum Kekayaan
  • Hukum Warisan
Sumber :

Selasa, 26 Maret 2013

Definisi dan Jenis-Jenis Hukum

Definisi Hukum

Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Namun pandangan setiap orang maupun para ahli berbeda-beda. Begitupun tentang definisi hukum. Berikut, beberapa definisi hukum menurut pada ahli :
  1. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  2. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  3. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  4. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
  5. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
  6. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  7. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Jenis-Jenis Hukum

a .Hukum menurut Bentuknya

Menurut   bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan   dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
  2. Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

b . Hukum menurut Tempat Berlakunya

Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
  1. Hukum  nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  3. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
  4. Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah  tertentu.

c . Hukum menurut Isinya

Menurut   isinya,   hukum   dapat   dikelompokkan   sebagai berikut :
  1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan  antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan.  Hukum privat   juga   disebut   hukum   sipil.   Contoh:   KUH Perdata dan KUH Dagang.
  2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

d . Hukum menurut Wujudnya

Menurut   wujudnya,   hukum   dapat   dikelompokkan sebagai   berikut :
  1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Hukum   subjektif   adalah   hukum   yang   dihubungkan dengan   seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.   Contoh:   Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Semoga bermanfaat, terimakasih..
Desiana ^.^

Sumber :
  • http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
  • http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
  • http://fourseasonnews.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-dan-pengertiannya.html
  • http://asefts63.wordpress.com/2011/08/27/penggolongan-hukum/#more-1583
  • http://carakata.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-yang-berlaku-di-dunia.html