Pages

Minggu, 28 April 2013

Hukum Dagang (KUHD)


Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.            Terang-terangan
2.            Teratur bertindak keluar, dan
3.            Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
1.            Perusahaan Seorangan
2.            Perusahaan Persekutuan (CV)
3.            Perusahaan Terbatas (PT)

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.    Melakukan sendiri
b.    Dibantu oleh orang lain
c.    Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1.    Hubungan perburuhan
2.    Hubungan pemberian kekuasaan
Pengusaha dan Kewajibannya
ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.    membuat pembukuan keuangan.
2.    mendaftarkan perusahaannya

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk Yuridis Perusahaan
·         Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang.
·         Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
·         Persekutuan Komanditer adalah  persekutuan  dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. ,di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan .

Perseroan terbatas ( PT )

Suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

KOPERASI

Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

YAYASAN

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.


Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
1.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
2.    Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
3.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

Sumber :

Minggu, 21 April 2013

Hukum Perjanjian


Perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
o   Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
o   Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Suatu kontrak harus berisi:
·           Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·           Subjek dan jangka waktu kontrak
·           Lingkup kontrak
·           Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·           Kewajiban dan tanggung jawab
·           Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
1.         Perjanjian Jual-beli
2.         Perjanjian Tukar Menukar
3.         Perjanjian Sewa-Menyewa
4.         Perjanjian Persekutuan
5.         Perjanjian Perkumpulan
6.         Perjanjian Hibah
7.         Perjanjian Penitipan Barang
8.         Perjanjian Pinjam-Pakai
9.         Perjanjian Pinjam Meminjam
10.     Perjanjian Untung-Untungan
11.     Perjanjian Penanggungan
12.     Perjanjian Perdamaian
13.     Perjanjian Pengangkutan
14.     Perjanjian Kredit
15.     Perjanjian Pembiayaan Konsumen
16.     Perjanjian Kartu Kredit
17.     Perjanjian Ke-Agen-an
18.     Perjanjian Distributor
19.     Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
20.     Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
21.     Perjanjian Modal Ventura
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.         Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.         Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.         Mengenai suatu hal tertentu
4.         Suatu sebab yang halal
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.       kesempatan penarikan kembali penawaran;
2.       penentuan resiko;
3.       saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.       menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pelaksanaan Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·         Terlibat hokum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sumber :