Pages

Rabu, 23 Oktober 2013

kalimat argumentasi dan penalaran



Ini Harapan Pengusaha terhadap Rupiah
JAKARTA, KOMPAS.com — Nilai tukar rupiah yang terjaga dalam kurun waktu tertentu akan menjadikan dunia usaha relatif bisa memprediksi bisnisnya. Dalam tiga-empat bulan terakhir, misalnya, nilai tukar rupiah relatif stabil pada level sekitar Rp 9.700 per dollar Amerika Serikat.
"Namun, kalau swing (perubahan)-nya terlalu lebar, akan terjadi posisi wait and see (menunggu perkembangan),” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Franky Sibarani, Selasa (28/5/2013), di Jakarta, menanggapi kecenderungan rupiah yang melemah terhadap dollar AS belakangan ini.
Pelemahan rupiah akan terasa bagi industri yang berbahan baku impor, tetapi menjual produknya di dalam negeri dalam rupiah. Sementara dampaknya tidak akan begitu terasa bagi industri yang berbahan baku impor, tetapi produknya diekspor.
”Bagi industri yang bahan bakunya lokal, tetapi produknya diekspor, pelemahan rupiah akan memberi dampak positif,” ujar Franky.
Wakil Ketua Umum Pengembangan Bisnis Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia Budi Susanto Sadiman mengatakan, belakangan terjadi penurunan harga bahan baku jenis propilen dan etilen yang berkisar 5-6 persen. Komponen impor bahan baku industri plastik saat ini sekitar 40 persen.
”Nilai tukar Rp 9.500 sampai Rp 9.700 masih bisa ditoleransi karena penurunan harga bahan baku belakangan cukup tinggi. Namun, kalau rupiah tembus Rp 10.000 atau lebih, industri plastik harus membeli bahan baku lebih mahal,” kata Budi.
Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia Rusdan Dalimunthe mengatakan, pelemahan rupiah akan berdampak positif bagi petani karet yang produknya diekspor.
Pengamat ekonomi Sustainable Development Indonesia Dradjad H Wibowo berpendapat, pelemahan nilai rupiah saat ini masih wajar sebagai bagian dari kekuatan permintaan dan penawaran. Namun, Bank Indonesia (BI) tetap perlu mewaspadai spekulasi atas rupiah. Itu dilakukan seiring dengan memperbaiki neraca pembayaran Indonesia.
”Masih untung saat ini rupiah belum mengalami serangan spekulatif. Pelemahan ini masih sesuai kekuatan permintaan dan penawaran,” katanya.
Kenaikan harga BBM         
Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Selasa, mengatakan, hanya dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, nilai rupiah tahun 2013 bakal di kisaran Rp 9.500-Rp 9.700 per dollar AS. Skema kenaikan harga BBM bersubsidi ini sebagaimana yang direncanakan pemerintah.
Pemerintah merencanakan, per Juni 2013 harga premium naik Rp 2.000 menjadi Rp 6.500 per liter, dan solar naik Rp 1.000 menjadi Rp 5.500 per liter.
”Saya tak bisa menyampaikan berapa nilai tukar rupiah yang ideal untuk pasar. Namun, kalau harga BBM subsidi dinaikkan, saya optimistis nilai tukar rupiah di kisaran Rp 9.500-Rp 9.700 per dollar AS,” kata Agus.
Tanpa skenario kenaikan harga BBM bersubsidi, BI memperkirakan rata-rata nilai tukar rupiah tahun 2013 Rp 9.600-Rp 9.800 per dollar AS. Sementara pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 mengasumsikan nilai tukar rupiah 2013 adalah Rp 9.600 per dollar AS. Asumsi APBN Tahun 2013 adalah Rp 9.300 per dollar AS.
Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi akan memperkuat posisi neraca pembayaran Indonesia. Pasalnya, impor minyak akan berkurang sehingga kinerja transaksi berjalan pun membaik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan M Chatib Basri dalam paparannya kepada Badan Anggaran DPR pekan silam menyatakan, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS akan berfluktuasi dengan kecenderungan pada kisaran Rp 9.600 per dollar AS sepanjang tahun 2013.
Faktor yang memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah antara lain masih lemahnya pertumbuhan perekonomian global. Implikasinya, ekspor neto, yaitu nilai ekspor dikurangi impor, belum benar-benar pulih. Namun, pemulihan permintaan global diperkirakan akan terjadi pada semester II-2013.
Penyesuaian harga BBM bersubsidi, menurut Chatib, juga akan mengurangi tekanan defisit neraca migas yang ujung-ujungnya berkontribusi mendorong penguatan rupiah. Faktor lainnya adalah komitmen Pemerintah AS melanjutkan kebijakan quantitative easing yang akan menekan nilai dollar AS. (CAS/LAS/BEN)

Note :
·         Argumentasi      : tulisan bold berwarna biru
·         Penalaran            : tulisan blod berwarna merah

Senin, 17 Juni 2013

Penerapan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Secara umum ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Indonesia sendiri adalah Negara yang luas serta memiliki Sumber Daya Alam dan Sumber daya Manusia yang berlimpah. Pemanfaatan sumber daya yang ada sebagai suatu kebutuhan menyebabkan di perlukannya hukum untuk mengatur pihak-pihak yang berkepentingan agar mendapatkan perlakuan yang adil.
1.2       Definisi Hukum
            Menurut Immanuel kant (dalam Kansil 2011) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” Sedangkan menurut Hobbes (dalam Ade Maman Suherman 2005) “Hukum sebagai suatu kebenaran di mana dunia hukum melalui kebenaran mengndung perintah tehadap yang lainnya.”
1.3       Definisi Ekonomi
            Profesor P.A. Samuelson (dalam Kansil 2011)  memberikan definisi ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.


BAB 2
KETERKAITAN HUKUM dan EKONOMI
            Hukum dan ekonomi merupakan dua sisi yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang sangat erat. Ekonomi sebagai suatu kegiatan pemenuhan kebutuhan, sedangkan hukum sebagai peraturan yang mendasari pelaksanaan ekonomi. Pemanfaatan sumber daya sebagai kebutuhan menyebabkan diperlukannya penegakan hukum untuk mengatur pihak-pihak yang berkepentingan agar mendapatkan perlakuan yang adil.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok social atau bangsa berbeda-beda. Tergantung kesepakatan yang telah disepakati dan berlaku di kolompok social atau bangsa tersebut. Hukum juga di pengaruhi oleh budaya yang ada di sekitar kelompok atau bangsa tersebut.

BAB 3
PERISTIWA HUKUM dan EKONOMI di INDONESIA
3.1       Hukum dalam Perusahaan
            Upah Minimum Pegawai adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Kenaikan UMP berkaitan dengan kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang tentunya akan menaikan seluruh harga baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan tambahan. Peningkatan UMP merupakan upaya pemerintah untuk menaikan taraf hidup masyarakat. Kenaikan UMP akan turut berpengaruh pada beban yang dikeluarkan perusahaan.
 3.2      Hukum dalam Negara Indonesia
            Belum lama ini pemerintah menetapkan keputusan untuk membatasi masuknya buah import ke Indonesia. Pembatasan impor buah ini merupakan bentuk realistis dape peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Holtikultura dan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 tahun 2012 tentang ketentuan impor produk Holtikultura.
Keputusan pemerintah tersebut di respon positif oleh para petani di Indonesia. Dengan adanya penetapan keputusan tersebut harga buah lokal  mengalami kenaikan. Pemerintah juga mengharapkan dengan adanya keputusan tersebut, maka akan memotovasi petani Indonesia untuk mengasilkan produk-produk yang berkualitas.
3.3       Hukum di Negara Lain
       Arab Saudi merupakan Negara yang menerapkan hukum Islam. Di Arab Saudi berpacaran, berkhalwat serta perzinaan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Segala sesuatu yang tidak masuk akal juga akan di golongkan sebagai sihir yang juga termasuk pelanggaran hukum.
Sementara di Indonesia yang belum sepenuhnya menerapkan hukum Islam melihat bahawa berpacaran, berkhalwat bukan termasuk ke dalap suatu pelanggaran hukum. Sedangkan untuk kasus sihir, di Indonesia yang dikonotasikan sebagai tenung. Perbedaan budaya tersebut menyebabkan banyaknya TKI yang terjerat kasus karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

BAB 4
ANALISA
            Hukum yang telah ada di Indonesia belum sepenuhnya diterapkan, masih banyak terjadi ketidakadilan, kecurangan, serta pelanggaran oleh banyak pihak. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan pada saat pelaksanaan hukum, serta oknum yang justru membiarkan pelanggaran hukum tersebut. Ini menyebabkan para pelanggar hukum tidak merasa jera dengan perbuatan yang ia lakukan. Sudah sepantasnya Indonesia memulai untuk bertindak tegas terhadap para pelanggar hukum tersebut. Agar tidak akan ada lagi kecurangan, ketidakadilan serta pelanggaran hukum. Dimulai dari kesadaran pihak pelaksana serta penegak hukum untuk mencapai kepentingan bersama.

BAB 5
KESIMPULAN
Hukum sebenarnya adalah tiang penyangga yang akan menentukan berdiri tegaknya suatu kelompok social atau negara. Dengan diterapkannya hukum dalam masyarakat, diharapkan dapat memberikan perasaan adil serta masyarakat dapat melaksanakan perannya dengan baik. Hal itu bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara yang taat terhadap hukum serta dapat terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman tanpa melupakan jati dirinya sendiri.


BAB 6
DAFTAR PUSTAKA
  • ·   Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta.
  • ·  Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia:Bogor

Minggu, 05 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1.     Prinsip Ekonomi
    Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan

2.     Prinsip Keadilan
    yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.

3.     Prinsip Kebudayaan
   adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4.     Prinsip Sosial
   artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

1.    Hak cipta
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2.    Hak kekayaan industri, meliputi
a.    Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b.   Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c.   Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industry
d.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e.   Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f.     Varietas tanaman

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Paten

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak Merek

Hak Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber :

Minggu, 28 April 2013

Hukum Dagang (KUHD)


Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.            Terang-terangan
2.            Teratur bertindak keluar, dan
3.            Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
1.            Perusahaan Seorangan
2.            Perusahaan Persekutuan (CV)
3.            Perusahaan Terbatas (PT)

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.    Melakukan sendiri
b.    Dibantu oleh orang lain
c.    Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1.    Hubungan perburuhan
2.    Hubungan pemberian kekuasaan
Pengusaha dan Kewajibannya
ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.    membuat pembukuan keuangan.
2.    mendaftarkan perusahaannya

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk Yuridis Perusahaan
·         Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang.
·         Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
·         Persekutuan Komanditer adalah  persekutuan  dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. ,di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan .

Perseroan terbatas ( PT )

Suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

KOPERASI

Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

YAYASAN

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.


Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
1.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
2.    Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
3.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

Sumber :

Minggu, 21 April 2013

Hukum Perjanjian


Perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
o   Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
o   Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Suatu kontrak harus berisi:
·           Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·           Subjek dan jangka waktu kontrak
·           Lingkup kontrak
·           Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·           Kewajiban dan tanggung jawab
·           Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
1.         Perjanjian Jual-beli
2.         Perjanjian Tukar Menukar
3.         Perjanjian Sewa-Menyewa
4.         Perjanjian Persekutuan
5.         Perjanjian Perkumpulan
6.         Perjanjian Hibah
7.         Perjanjian Penitipan Barang
8.         Perjanjian Pinjam-Pakai
9.         Perjanjian Pinjam Meminjam
10.     Perjanjian Untung-Untungan
11.     Perjanjian Penanggungan
12.     Perjanjian Perdamaian
13.     Perjanjian Pengangkutan
14.     Perjanjian Kredit
15.     Perjanjian Pembiayaan Konsumen
16.     Perjanjian Kartu Kredit
17.     Perjanjian Ke-Agen-an
18.     Perjanjian Distributor
19.     Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
20.     Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
21.     Perjanjian Modal Ventura
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.         Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.         Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.         Mengenai suatu hal tertentu
4.         Suatu sebab yang halal
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.       kesempatan penarikan kembali penawaran;
2.       penentuan resiko;
3.       saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.       menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pelaksanaan Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·         Terlibat hokum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sumber :