Pages

Rabu, 06 Mei 2015

Global vs Regional

TUGAS 2

Tema tulisan saya kali ini adalah Global vs Regional. Pada kesempatan kali ini saya akan membandingkan antara sistem perpajakan di Amerika Serikat dengan sistem perpajakan di Indonesia.
Pertama-tama mari kita pelajari lebih dalam mengenai pengertian pajak. Menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat”. Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH “Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.  Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R “Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang bukan akibat pelanggaran hukum tetapi wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan secara langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan dan menjalankan tugas pemerintahan”.
Dari pengertian pajak di atas terdapat unsur-unsur pajak, antara lain :
  1. Pajak dipungut harus berdasarkan peraturan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
  2. Pajak digunakan sebagai keperluan pembiayaan umum pemerintah (pembiayaan rumah tangga negara) dalam menjalankan dan menyelesaikan fungsi pemerintahan.
  3. Tidak diperuntukan untuk menerima imbalan atau ada kontra prestasi individual oleh pemerintah.
  4. Sifat pajak dapat dipaksakan, dimana disebabkan pada suatu kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
  5. Pungutan pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).
Dalam Pengertian Pajak, terdapat peranan pajak dalam pembangunan yaitu pajak berhubungan erat dalam pembangunan nasional baik pada sektor swasta maupun sektor umum. Dengan adanya uang pajak tersebut, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dengan baik, memperlancar roda pemerintahan, menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Selain itu, terdapat dua fungsi pajak dalam Pengertian Pajak yaitu pertama berfungsi sebagai budgetair, dimana merupakan fungsi utama dalam pajak yang digunakan sebagai suatu alat untuk memasukkan dana/kas secara optimal ke kas negara sesuai dengan waktu yang akan digunakan dalam pembiayaan pengeluaran negara dengan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sedangkan kedua berfungsi regulasi maksudnya sebagai fungsi pelengkap dalam pajak dimana pajak digunakan sebagai suatu alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang ekonomi maupun sosial.
Fungsi pajak ada dua, yaitu fungsi Budgeter dan fungsi Reguler. Fungsi budgeter yaitu sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah, sedangkan fungsi regular yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
Terdapat beberapa teori-teori pemungutan pajak, diantaranya :
a)      Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran pajak dengan pembayaran premi.
b)      Teori Kepentingan
Memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan hartanya. Oleh karena itu, pengeluaran Negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat.
c)      Teori Gaya Pikul
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut gaya pikul seseorang.
d)     Teori Bakti
Berdasarkan pada pertimbangan bahwa Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap Negara. Dengan demikian, dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan Negara.
e)      Teori Asas Daya Beli
Mendasarkan bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur

Asas-asas pemungutan pajak ada empat :
1.      Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap Wajib Pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta
2.      Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.
3.      Convenience
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak. Sebagai contoh pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut Pay as You Earn
4.      Economy
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak.
Terdapat tiga sistem pengungutan pajak, yaitu Official Assessment System, Self Assessment System, Witholding Tax. Pertama adalah Official Assessment System, sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Kedua Self Assessment System, sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Terakhir Witholding Tax, Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Perpajakan Indonesia
Setelah kita mengetahui tentang pajak itu sendiri, saya akan membahas mengenai sistem perpajakan di Indonesia. Sistem perpajakan yang diberlakukan di Indonesia adalah Self Assessment System. merupakan system pemungutan pajak dimana Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang terutang sendiri ke kantor pajak. Fiskus hanya bertugas melakukan penyuluhan dan pengawasan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak. Di Indonesia, sistem ini diterapkan khususnya untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penghasilan ( PPh )
Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000. untuk tahun pajak 2009, berlaku Undang – Undang nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang bersal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Jenis Pajak Penghasilan adalah :
a.        Pajak masa, yaitu : PPh pasal 21, pasal 22, 23, 4 ayat (2), pasal 19, pasal 25
b.        Pajak tahunan
c.        Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM )

Perpajakan Amerika Serikat
Selanjutnya mari kita lihat tentang perpajakan di Amerika Seikat. Amerika Serikat adalah sebuah republik federal dengan pemerintah negara bagian dan lokal otonom. Pajak yang dikenakan di Amerika Serikat pada masing-masing tingkatan. Ini termasuk pajak atas penghasilan, gaji, properti, penjualan, impor, perkebunan dan hadiah, serta berbagai biaya. Amerika Serikat membebankan pajak progresif pada pajak pendapatan individu, kemitraan, perusahaan, percaya, perkebunan. Beberapa negara dan pemerintah kota juga mengenakan pajak pendapatan. Pajak penghasilan federal pertama diberlakukan dengan Artikerl 1 bagian 8 klausul 1 dari Undang_undang AS ketika perang sipil berlangsung.  Lalu diperbaharui pada tahun 1890, dan diratifikasi tahun 1913. Pajak pengahasilan yang sekarang berlaku didassarkan pada konstitusi  dari Internal Revenue Cose tahun 1986.
a.       Pajak Penghasilan
Meskipun hukum yang berlaku di AS sangat kompleks, tapi hukum yang mengatur pajak mudah dipahami. Penghaislan dari semua seumber yang diterima oleh pembayar pajak aka dikurangi dengan pengecualian-pengecualian yang telah ditetapkan oleh kongres. Pengecualian yang bisa dikurangkan dari pengahasilan kotor adalah item yang tidak perlu dicantumkan dalam penghasilan mereka seperti pembayaran asuransi kesehatan, atau bunga untuk obligasi. Untuk orang pribadi, pendapatan kotor dikurangi pengurangan seperti di atas termasuk pengurangan dari aktivitas bisnis. Pengurangan ini juga dilakukan oatas pengecualaian dari penghasilan istri dan tanggungan yang mebeyar pajak secara bersama. Selanjutnya penghasilan kotor setelah dikurangi dengan item yang boleh dikurangka akan dikalikan dengan tariff pajak sebesar 35 %. Pajak yang terutan gkan dikurangi dengan kredit pajak seperti pajak penghasilan yang dipotong pihak lain, kredit pajak anak.
b.      Pajak Properti
Pajak properti yang dikenakan oleh pemerintah lokal yang paling banyak dan otoritas tujuan khusus berdasarkan nilai pasar properti. Sekolah dan otoritas lainnya secara terpisah diatur, dan memberlakukan pajak yang terpisah. Pajak properti umumnya hanya dikenakan pada realty, meskipun beberapa yurisdiksi pajak beberapa bentuk bisnis properti. Aturan pajak properti dan harga bervariasi.
c.       Pajak Penjualan
Pajak penjualan yang dikenakan oleh sebagian besar negara dan beberapa daerah pada harga  penjualan eceran berbagai barang dan beberapa layanan bervariasi. Tarif pajak penjualan bervariasi antara yurisdiksi, dari 0% sampai 16%, dan dapat bervariasi dalam yurisdiksi berdasarkan barang tertentu atau jasa yang dikenakan pajak. Pajak penjualan yang dikumpulkan oleh penjual pada saat penjualan, atau dikirimkan sebagai pajak digunakan oleh pembeli barang kena pajak yang tidak membayar pajak penjualan.
d.      Pajak Import
Amerika Serikat mengenakan tarif atau bea masuk atas impor berbagai jenis barang dari banyak yurisdiksi.pajak ini  atau cukai impor harus dibayar sebelum barang dapat diimpor secara legal. Tarif tugas bervariasi dari 0% menjadi lebih dari 20%, berdasarkan pada barang tertentu dan negara asal.

Kesimpulan
Perbedaan mendasar system perbedaan Amerika Serikat dengan Indonesia terletak di penetapan tarif yang selalu berubah oleh amerika serikat. Perubahan tarif itu di sesuaikan dengan  keadaan pasar. Seperti yang kita ketahui system perekonomian Negara amerika serikat adalah liberal atau system pasar bebas. Jadi perekonomian di tentukan oleh pasar bebas.  Sedangkan di Indonesia tariff pajak itu sudah di tentukan dalam UU perpajakan. Sebagai contoh pajak pertambahan nilai sebesar 10%.
Untuk tata cara pembayaran perpajakan, di Indonesia melaporkan sendiri pajaknya ke petugas pajak. Berbeda dengan amerika yang tentang pajak semua di lakukan oleh fiskus atau petugas pajak. Perbedaan lain terletak pada system tax return di amerika serikat, amerika memberikan pengembalian pajak secara langsung dalam bentuk asuransi pendidikan kepada anak. Sedangkan Indonesia lebih ke pengembalian tidak langsung sperti barang public. Begitu juga dengan pajak pertambahan nilai, di Indonesia ditetapkan sebesar 10%, sedangkan di amerika pajak pertambahan nilai tidak tetap tergantung harga pasar. Jadi jelaslah perbedaan system perekonomian berpengaruh kepada system pajak yang dilakukan di daerah itu.

Sumber :
·         www.isma-ismi.com
·         www.makalahku25.blogspot.com
·         www.staff.ui.ac.id

Minggu, 05 April 2015

Perkembangan Akuntansi Indonesia



TUGAS 1
Pengertian Akuntansi
Akuntansi adalah suatu aktivitas jasa (mengidentifikasikan, mengukur, mengkalsifikasikan dan mengikhtisarkan) kejadian atau transaksi ekonomi yang menghasilkan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan (Amin. W, 1997). Pengertian Akuntansi menurut Abubakar. A & Wibowo (2004) adalah proses identifikasi, pencatatan dan komunikasi terhadap transaksi ekonomi dari suatu entitas/perusahaan.

Dari pengertian-pengertian akuntansi diatas, maka akuntansi terdiri dari tiga aktivitas atau kegiatan utama yaitu:
  1. Aktivitas identifikasi yaitu mengidentifikasikan transaksi-transaksi yang terjadi dalam perusahaan.
  2. Aktivitas pencatatan yaitu aktivitas yang dilakukan untuk mencatat transaksi-transaksi yang telah diidentifikasi secara kronologis dan sistematis.
  3. Aktivitas komunikasi yaitu aktivitas untuk mengkomunikasikan informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan kepada para pemakai laporan keuangan atau pihak yang berkepentingan baik internal perusahaan maupun pihak eksternal.

Didalam ilmu akuntansi telah berkembang bidang-bidang khusus dimana perkembangan tersebut disebabkan oleh meningkatnya jumlah dan ukuran perusahaan serta peraturan pemerintah. Adapun bidang-bidang akuntansi yang telah mengalami perkembangan antara lain sebagai berikut:
  1. Akuntansi Keuangan (Financial atau General Accounting) menyangkut pencatatan transaksi-transaksi suatu perusahaan dan penyusunan laporan berkala dimana laporan tersebut dapat memberikan informasi yang berguna bagi manajemen, para pemilik dan kreditor.
  2. Pemeriksaan Akuntansi (Auditing)  merupakan suatu bidang yang menyangkut pemeriksaan laporan-laporan keuangan melalui catatan akuntansi secara bebas yaitu laporan keuangan tersebut diperiksa mengenai kejujuran dan kebenarannya.
  3. Akuntansi Manajemen (Management Accounting) merupakan bidang akuntansi yang menggunakan baik data historis maupun data data taksiran dalam membantu manajemen untuk merencanakan operasi-operasi dimasa yang akan datang.
  4. Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting) mencakup penyusunan laporan-laporan pajak dan pertimbangan tentang konsekuensi-konsekuensi dari transaksi-transaksi perusahaan yang akan terjadi.
  5. Akuntansi Budgeter (Budgetary Accounting) merupakan bidang akuntansi yang merencanakan operasi-operasi keuangan (anggaran) untuk suatu periode dan memberikan perbandingan antara operasi-operasi yang sebenarnya dengan operasi yang direncanakan.
  6. Akuntansi untuk Organisasi Nirlaba (Non profit Accounting) merupakan bidang yang mengkhususkan diri dalam pencatatan transaksi-transaksi perusahaan yang tidak mencari laba seperti organisasi keagamaan dan yayasan-yayasan sosial.
  7. Akuntansi Biaya (Cost Accounting) merupakan bidanng yang menekankan penentuan dan pemakaian biaya serta pengendalian biaya tersebut yang pada umumnya terdapat dalam persahaan industri.
  8. Sistem Akuntansi (Accounting System) meliputi semua tehnik, metode dan prosedur untuk mencatat dan mengolah data akuntansi dalam rangka memperoleh pengendalian intern yang baik, dimana pengendalian intern merupakan suatu sistem pengendalian yang diperoleh dengan adanya struktur organisasi yang memungkinkan adanya pembagian tugas dan sumber daya manusia yang cakap dan praktek-praktek yangn sehat.
  9. Akuntansi Sosial (Social Accounting) merupakan bidang yang terbaru dalam akuntansi dan yang paling sulit untuk diterangkan   secara singkat, kerena menyangkut dana-dana kesejahteraan masyarakat.

Perkembangan Akuntansi di Indonesia
Di Indonesia, akuntansi mulai diterapkan sejak 1642, tetapi jejak yang jelas baru ditemui pada pembukuan Amphion Society yang berdiri di Jakarta sejak tahun 1747. Perkembangan akuntansi yang mencolok baru muncul setelah undang-undang mangenai tanam paksa dihapuskan tahun 1870. Dengan dihapuskannya tanam paksa, kaum pengusaha Belanda banyak bermunculan di Indonesia untuk menanamkan modalnya. Sistem yang dianut oleh pengusaha Belanda ini adalah seperti yang diajarkan oleh Luca Pacioli.
Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).Perkembangan akuntansi di Indonesia, pada mulanya menganut sistem kontinental, sama seperti yang di pakai Belanda. Sistem kontinental ini, yang di sebut juga Tata Buku atau Pembukuan, yang sebenarnya tidak sama dengan akuntansi, karena Tata Buku (Bookkeeping) adalah elemen prosedural dari akuntansi sebagaimana aritmatika adalah elemen prosedural dari matematika
Selain itu, terletak perbedaan antara tata buku dengan Akuntansi, yakni :
·         Tata Buku (Bookkeeping) : menyangkut kegiatan – kegiatan proses akuntansi seperti pencatatan, peringkasan, penggolongan, dan aktivitas – aktivitas lain yang bertujuan untuk menghasilkan informasi akuntansi yang berdasarkan pada data.
·         Akuntansi (Accounting) : menyangkut kegiatan – kegiatan analisis dan interprestasi berdasarkan informasi akuntansi.

Seiring perkembangan, selanjutnya tata buku mulai di tinggalkan orang. Di Indonesia, orang atau perusahaan semakin banyak menerapkan sistem akuntansi Anglo Saxon yang berasal dari Amerika, dan ini di sebabkan oleh :
1.      Pada tahun 1957, Adanya konfrontasi Irian Barat antara Indonesia – Belanda yang membuat seluruh pelajar Indonesia yang sekolah di Belanda di tarik kembali dan dapat melanjutkan kembali studinya di berbagai negara (termasuk Amerika), terkecuali negara Belanda.
2.      Hampir sebagian besar mereka yang berperan dalam kegiatan pengembangan akuntansi menyelesaikan pendidikannya di Amerika, dan menerapkan sistem akuntansi Anglo Saxon di Indonesia. Sehingga sistem ini lebih dominan di gunakan daripada sistem Kontinental / Tata buku di Indonesia.
3.      Dengan adanya sistem akuntansi Anglo Saxon, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia membawa dampak positif terhadap perkembangan akuntansi.

Di Indonesia, Komite Prinsip Akuntansi (KPA) merumuskan Standar Akuntansi untuk di sahkan oleh Pengawas Pusat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) danberfungsi untuk menyesuaikan dan menyusun laporan keuangan yang di keluarkan oleh pihak ekstern. Sejalan dengan perkembangan ekonomi, hubungan dagang antarnegara pada masa – masa kerajaan di masa lalu seperti Majapahit, Mataram, Sriwijaya, menjadi pintu masuk akuntansi dari negara lain ke Indonesia. Meskipun demikian, belum terdapat penelitian yang memadai mengenai sejarah akuntansi di Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang kedatangan bangsa Belanda di Indonesia akhir abad ke-16 awalnya untuk berdagang, kemudian Belanda membentuk perserikatan maskapai Belanda yang dikenal dengan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). Pada tahun 1602, terjadi peleburan 14 maskapai yang beroperasi di Hindia Timur, yang selanjutnya di tahun 1619 membuka cabang di Batavia dan kota-kota lainnya di Indonesia. Perjalanan VOC ini berakhir pada tahun 1799 dan setelah VOC dibubarkan, kekuasaan diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Sejak masa itulah mulai tumbuh perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Catatan pembukuan saat itu menekankan pada mekanisme debit dan kredit berdasarkan praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.

Pada masa ini, sektor usaha kecil dan menengah umumnya dikuasai oieh masyarakat Cina, India, dan Arab yang praktik akuntansinya menggunakan atau dipengaruhi oieh sistem dari negara mereka masing-masing. Pada masa penjajahan Jepang tahun 1942 sampai 1945, sistem akuntansi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu tetap menggunakan pola Belanda.
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari. Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950-an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli. Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah.

Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 dan Universitas Gajah Mada 1964, telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960. Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga mengadopsi sistem akuntansi model Amerika.

Pada pertengahan tahun 1980-an, sekelompok teknokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetetif dan lebih berorentasi pada pasar, dengan dukungan praktik akuntansi lebih baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan lembaga-lembaga internasional. Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980-an dan awal 1990-an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan, satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menunjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak.
Pada awal tahun 1990-an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Sekandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public pada tahun 1990, tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang terjadi. Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” mejadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal.
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan sampai awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF, melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparansi). Akhir-akhir ini ada kecenderungan menolak akuntansi konvensional disebabkan karena akuntansi konvensional dianggap tidak mampu memberikan informasi kepada para pemakainnya sehingga ada resistensi.

Sumber
·         Ritonga, Rahmansyah. Evolusi Akuntansi di Indonesia.
·         http://ilmuakuntansi.web.id

Rabu, 14 Januari 2015

Job Seeker vs MEA 2015



TUGAS 5

MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system  perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan  basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
  1. Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
  2. Pengakuan kualifikasi profesional;
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan, karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
1.      Pasar dan basis produksi tunggal,
2.      Kawasan ekonomi yang kompetitif,
3.      Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4.      Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.


Dengan adanya MEA maka pelaku ukm dapat merasakan beberapa kelebihan, diantaranya:
  1. Prosedur Bea Cukai Lebih Sederhana
Menurut Tari, Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memiliki sistem yang dapat memantau pergerakan barang dalam perjalanannya ke negara-negara ASEAN. Tidak hanya itu, izin barang ekspor pun akan lebih cepat. Ini akan menghemat waktu dan biaya ekspor.
  1. Adanya Sistem Self-Certification
Ini adalah sistem yang memungkinkan pengekspor menyatakan keaslian produk mereka sendiri dan menikmati tarif preferensial di bawah skema ASEAN-FTA (Free Trade Area). Tanggung jawab utama dari sertifikasi asal dilakukan oleh perusahaan yang ikut berpartisipasi dengan menyertakan faktur komersial dokumen seperti tagihan, delivery order, atau packaging list.
Fungsinya adalah memudahkan pebisnis dalam melakukan ekspansi ke negara-negara anggota ASEAN lainnya.
  1. Harmonisasi Standar Produk
Meski masih belum ditetapkan seperti apa standar dari masing-masing jenis produk, namun ASEAN akan memberlakukan sistem yang meminta masing-masing industri agar sesuai dengan standar kualitas mereka.
Hingga saat ini, terdapat 7 jenis produk yang menjadi prioritas mereka.
·         Produk karet
·         Obat tradisional
·         Kosmetik
·         Pariwisata
·         Sayur dan buah segar
·         Udang dan budidaya perikanan
·         Ternak
Selain ketiga hal di atas, Tari juga menjelaskan bahwa ia dan pemerintah akan mendukung program globalisasi UKM, seperti:
·         Mencari pasar baru di luar negeri
·         Promosi ekspor
·         Delegasi promosi perdagangan
·         Mendorong spesialisasi dalam memperluas pasar luar negeri
·         Mendukung pencapaian standar internasional
·         Mendukung pengembangan global brand
·         Memberi bantuan kepada UKM yang memiliki prospek baik untuk mengekspor produknya

Keuntungan adanya MEA
1.      Pengiriman barang antar negara jadi lebih mudah
Dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memiliki sistem yang dapat memantau pergerakan barang di atau dari negara-negara ASEAN. Selain itu, karena perdagangan bebas barang atau jasa, izin ekspor akan lebih mudah dan cepat. Bagi Anda yang berbisnis dan sering mengeskpor ke luar negeri khususnya ASEAN, ini akan menghemat waktu dan biaya eskpor.
2.      Adanya Free Trade Area
Apa itu ASEAN-FTA (Free Trade Area)? Ini adalah sistem baru yang akan hadir di Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, yaitu sertifikasi pengekspor untuk keaslian produk mereka sendiri. Selain lisensi keaslian tersebut, Anda juga dapat menikmati tarif ekspor tersendiri. ASEAN-FTA akan memundahkan Anda sebagai pebisnis yang ingin mulai mengeskpor barang ke negara ASEAN.

3.      Standard kualitas produk akan disamakan

Pada Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 akan ada standarisasi produk pada seluruh ASEAN. Ini dilakukan agar setiap negara yang mempunyai produk dengan kualitas tinggi bisa menyelaraskan kualitasnya dengan produk yang sama dengan negara-negara lain. Sertifikasi standarisasi ini tetapi masih belum ada kabar pasti.
4.      Masuknya sektor swasta
Anda pasti mengira bahwa masuknya sektor swasta di Indonesia pada Masyarakat Ekonomi ASEAN akan merugikan pebisnis. Padahal jika melihat keuntungannya, jika Anda merupakan pelaku bisnis Baru maka bisnis Anda kemungkinan bisa diinvestasi oleh perusahaan swasta dalam negeri atau asing.

5.      Pembentukan karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN

Ini adalah yang paling penting dari arti Masyarakat Ekonomi ASEAN, yaitu pasar dan basis produksi tunggal. Antara lain arus lalu lintas barang, kebebasan arus pelayanan, alur bebas investasi, alur modal yang lebih bebas. Selain itu ada penciptaan kawasan ekonomi kreatif dan wilayah pembangunan ekonomi yang merata

 Ancaman MEA bagi para job seeker yaitu makin banyaknya persaingan lulusan perguruan tinggi pada Negara-negara Anggota ASEAN misalnya Negara Singapura dan Malaysia dibandingkan di Indonesia yang lebih banyak di dominasi oleh lulusan SMA, sehingga hal tersebut dapat menggerus lulusan SMA yang ada di Indonesia yang akan memicu lebih banyak lagi pengangguran di Negara kita yang menjadi beban bagi pemerintah Indonesia.
Selain itu, ancaman lainnya adalah kualitas sumber daya manusia di Indonesia yang rendah, misalnya saja banyak warga Negara Indonesia yang tidak mahir berbahasa asing. Hal tersebut dapat menjadi kelemahan bagi Negara kita dan menjadikan kekuatan bagi para pesaing anggota MEA. Kemudian ancaman yang sangat menakutkan bagi para job seeker di Indonesia yaitu makin banyak tenaga kerja asing yang dikuasai oleh para Negara-negara lain.
Sebab sejauh ini, masyarakat Indonesia banyak yang meyakini bahwa kemampuan tenaga medis dari luar negeri memiliki kemampuan yang lebih dibandingkan tenaga medis asal Indonesia, sehingga akan berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kemampuan tenaga medis asal Indonesia. Hal tersebut juga akan berdampak pada penurunan pendapatan para tenaga medis asal Indonesia, bahkan dapat menyebabkan menurunnya pendapatan bagi Negara.
Oleh karena itu sebagai job seeker maka kita harus memiliki beberapa strategi untuk menghadapi ancaman-ancaman MEA, yaitu kita harus lebih aktif, inovatif, kreatif dan memiliki kemampuan khusus pada tiap pribadi, sehingga aka nada beberapa hal yang dapat ditonjolkan saat mencari pekerjaan jika di bandingkan dengan pencari kerja di luar Indonesia.