Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan
suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu
kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. Prinsip
Keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
1.
Hak cipta
yakni
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2.
Hak kekayaan industri, meliputi
a.
Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industry
d. Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak
di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f.
Varietas tanaman
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Hak Merek
Hak Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber
: