Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian di Indonesia yang tidak stabil memaksa para tokoh negara untuk merumuskan sistem perekonomian
yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun diskusi
kelompok. Sistem Ekonomi Pancasila yang mengandung unsur
penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri yang positif bagi Indonesia, diantaranya adalah :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang
dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan
sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sehingga perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
- Free fiht liberalism
- Etatisme
- Monopoli
Awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem
ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan
berarti sistem perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi
di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan
bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia.
Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak
perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru. Faktor-faktor
penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :
- Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya,
namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung
menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
- Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di
alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan
untuk kepentingan politik dan perang.
- Adanya kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di
indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
- Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
- Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33
ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah
koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang
berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga
mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di
Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan
koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan
kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem
ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam
rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
BUMN adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai
ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian
pelajari di kelas VII semester 2. Secara umum,
peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi.
Karena pemerintah membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.
3 ) Kegiatan distribusi
Pemerintah juga melakukan kegiatan
distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka
menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi
sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah juga
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap
jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan
dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut
ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak
menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos
Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa
kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan
kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan
meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun
kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak
bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya
saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan
pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut
ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah
untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut
mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak
boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan
usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut
ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan
mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha
swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai
sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan,
industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta
terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra
Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT
Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh
perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian
Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang
mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan
sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting
bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan
UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1),
koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas,
menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang
sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas,
namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem
perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi
ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang
diamanatkan dalam UUD 1945.
b. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa
landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25
Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi.
Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi
dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
d . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota,
pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat
anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar
anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan
menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus
adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima
tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota
luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami
kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena
kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.
Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan,
pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan
menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban
amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan
usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan
anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu
menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang
banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha
produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung
jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
e . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus
sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan
kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi
dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat
dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari
koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan
sumber pinjaman lainnya yang sah.
Terimakasih.
:D