Pengertian
- Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
- Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian
penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah
meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti
bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
- Pengertian modal asing dalam Undang-undang No.1 Tahun1967 menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak
merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan
persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di
Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk
penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang
dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat
tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang
berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi
dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang
ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat
perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan
dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke
luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Pembahasan
- Perusahaan Dapat dikatakan Perusahaan PMA
Mengacu pada ketentuan yang terdapat
dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai
“Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps.
1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat
disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal
Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan
sebagai PMA.
- Usaha-usaha yang tertutup dari PMA
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk
penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut
pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
2. Kemitraan; 3. Kepemilikan modal; 4. Lokasi Tertentu; 5. Perizinan khusus; 6. Modal dalam negeri 100%; 7. Kepemilikan modal serta lokasi 8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan 9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Daftar pustaka : http://intl.feedfury.com/content/16916678-penanaman-modal-asing-ditinjau-dari-segi-hukum.html http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-indonesia/ http://evaruth.wordpress.com/2011/05/08/penanamann-modal-asing-pma/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar