Pages

Minggu, 13 Mei 2012

Perkiraan Penerimaan Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :

  1. Penerimaan dalam negeri, yang terdiri dari;

Penerimaan Perjakan
  • pajak penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
  • pajak pertambahan nilai
  • pajak bumi dan bangunan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
  • Pajak Lainnya
  • Pajak Perdagangan Internasional
  • Bea Masuk
  •  Pajak/Pengutan Ekspor
Penerimaan Bukan Pajak
  • Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, perikanan)
  • Bagian Laba BUMN
  • PNPB Lainnya


2. Penerimaan Pembangunan 

Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintan, namun karena laju pembangunan yang demikian cepet, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).

Sumber :
  • http://sarahlistiarakhma.wordpress.com/2011/05/17/perkiraan-penerimaan-negara/
  • http://fadhli-rahman.blogspot.com/2011/05/perkiraan-penerimaan-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar