Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah
jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.
Terang-terangan
2.
Teratur bertindak keluar, dan
3.
Bertujuan untuk memperoleh
keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian
pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab
dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
1.
Perusahaan Seorangan
2.
Perusahaan Persekutuan (CV)
3.
Perusahaan Terbatas (PT)
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri
b. Dibantu oleh orang
lain
c. Menyuruh orang lain
melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan
perusahaan besar.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan
dengan pengusaha bersifat :
1.
Hubungan
perburuhan
2.
Hubungan
pemberian kekuasaan
Pengusaha dan Kewajibannya
ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.
membuat pembukuan keuangan.
2. mendaftarkan
perusahaannya
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk Yuridis Perusahaan
·
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang
oleh satu orang.
·
Firma adalah
persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu
perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya
memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
·
Persekutuan
Komanditer adalah persekutuan dua orang atau lebih bekerja
sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. ,di mana satu atau
beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang
menjalankan perusahaan .
Perseroan terbatas ( PT )
Suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
KOPERASI
Koperasi adalah bisnis yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda
maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat
dan bukan mencari keuntungan.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari
negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
3.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak
swasta dan luar negeri.
Sumber
: