Pages

Minggu, 21 April 2013

Hukum Perjanjian


Perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
o   Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
o   Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Suatu kontrak harus berisi:
·           Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·           Subjek dan jangka waktu kontrak
·           Lingkup kontrak
·           Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·           Kewajiban dan tanggung jawab
·           Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
1.         Perjanjian Jual-beli
2.         Perjanjian Tukar Menukar
3.         Perjanjian Sewa-Menyewa
4.         Perjanjian Persekutuan
5.         Perjanjian Perkumpulan
6.         Perjanjian Hibah
7.         Perjanjian Penitipan Barang
8.         Perjanjian Pinjam-Pakai
9.         Perjanjian Pinjam Meminjam
10.     Perjanjian Untung-Untungan
11.     Perjanjian Penanggungan
12.     Perjanjian Perdamaian
13.     Perjanjian Pengangkutan
14.     Perjanjian Kredit
15.     Perjanjian Pembiayaan Konsumen
16.     Perjanjian Kartu Kredit
17.     Perjanjian Ke-Agen-an
18.     Perjanjian Distributor
19.     Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
20.     Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
21.     Perjanjian Modal Ventura
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.         Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.         Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.         Mengenai suatu hal tertentu
4.         Suatu sebab yang halal
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.       kesempatan penarikan kembali penawaran;
2.       penentuan resiko;
3.       saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.       menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pelaksanaan Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·         Terlibat hokum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar