Perjanjian adalah suatu
perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih.
STANDAR
KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
o
Kontrak standar umum artinya
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan
kepada debitur.
o
Kontrak standar khusus, artinya
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk
para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Suatu kontrak harus berisi:
·
Nama dan tanda tangan
pihak-pihak yang membuat kontrak.
·
Subjek dan jangka waktu kontrak
·
Lingkup kontrak
·
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·
Kewajiban dan tanggung jawab
·
Pembatalan kontrak
MACAM-MACAM PERJANJIAN
1.
Perjanjian
Jual-beli
2.
Perjanjian
Tukar Menukar
3.
Perjanjian
Sewa-Menyewa
4.
Perjanjian
Persekutuan
5.
Perjanjian
Perkumpulan
6.
Perjanjian
Hibah
7.
Perjanjian
Penitipan Barang
8.
Perjanjian
Pinjam-Pakai
9.
Perjanjian
Pinjam Meminjam
10.
Perjanjian
Untung-Untungan
11.
Perjanjian
Penanggungan
12.
Perjanjian
Perdamaian
13.
Perjanjian
Pengangkutan
14.
Perjanjian
Kredit
15.
Perjanjian
Pembiayaan Konsumen
16.
Perjanjian
Kartu Kredit
17.
Perjanjian
Ke-Agen-an
18.
Perjanjian
Distributor
19.
Perjanjian
Sewa Guna Usaha (leasing)
20.
Perjanjian
Anjak Piutang (factoring agreement)
21.
Perjanjian
Modal Ventura
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Ada
empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3.
Mengenai
suatu hal tertentu
4.
Suatu
sebab yang halal
SAAT LAHIRNYA
PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian
mempunyai arti penting bagi :
1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
2. penentuan resiko;
3. saat mulai dihitungnya jangka waktu
kadaluwarsa;
4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Saat lahirnya kontrak adalah pada saat
diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan
tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si
penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah
satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang
dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·
Adanya suatu
pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·
Pihak pertama
melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·
Terkait resolusi
atau perintah pengadilan
·
Terlibat hokum
·
Tidak lagi
memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar