Pages

Rabu, 06 Mei 2015

Global vs Regional

TUGAS 2

Tema tulisan saya kali ini adalah Global vs Regional. Pada kesempatan kali ini saya akan membandingkan antara sistem perpajakan di Amerika Serikat dengan sistem perpajakan di Indonesia.
Pertama-tama mari kita pelajari lebih dalam mengenai pengertian pajak. Menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat”. Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH “Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.  Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R “Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang bukan akibat pelanggaran hukum tetapi wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan secara langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan dan menjalankan tugas pemerintahan”.
Dari pengertian pajak di atas terdapat unsur-unsur pajak, antara lain :
  1. Pajak dipungut harus berdasarkan peraturan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
  2. Pajak digunakan sebagai keperluan pembiayaan umum pemerintah (pembiayaan rumah tangga negara) dalam menjalankan dan menyelesaikan fungsi pemerintahan.
  3. Tidak diperuntukan untuk menerima imbalan atau ada kontra prestasi individual oleh pemerintah.
  4. Sifat pajak dapat dipaksakan, dimana disebabkan pada suatu kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
  5. Pungutan pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).
Dalam Pengertian Pajak, terdapat peranan pajak dalam pembangunan yaitu pajak berhubungan erat dalam pembangunan nasional baik pada sektor swasta maupun sektor umum. Dengan adanya uang pajak tersebut, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dengan baik, memperlancar roda pemerintahan, menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Selain itu, terdapat dua fungsi pajak dalam Pengertian Pajak yaitu pertama berfungsi sebagai budgetair, dimana merupakan fungsi utama dalam pajak yang digunakan sebagai suatu alat untuk memasukkan dana/kas secara optimal ke kas negara sesuai dengan waktu yang akan digunakan dalam pembiayaan pengeluaran negara dengan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sedangkan kedua berfungsi regulasi maksudnya sebagai fungsi pelengkap dalam pajak dimana pajak digunakan sebagai suatu alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang ekonomi maupun sosial.
Fungsi pajak ada dua, yaitu fungsi Budgeter dan fungsi Reguler. Fungsi budgeter yaitu sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah, sedangkan fungsi regular yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
Terdapat beberapa teori-teori pemungutan pajak, diantaranya :
a)      Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran pajak dengan pembayaran premi.
b)      Teori Kepentingan
Memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan hartanya. Oleh karena itu, pengeluaran Negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat.
c)      Teori Gaya Pikul
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut gaya pikul seseorang.
d)     Teori Bakti
Berdasarkan pada pertimbangan bahwa Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap Negara. Dengan demikian, dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan Negara.
e)      Teori Asas Daya Beli
Mendasarkan bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur

Asas-asas pemungutan pajak ada empat :
1.      Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap Wajib Pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta
2.      Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.
3.      Convenience
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak. Sebagai contoh pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut Pay as You Earn
4.      Economy
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak.
Terdapat tiga sistem pengungutan pajak, yaitu Official Assessment System, Self Assessment System, Witholding Tax. Pertama adalah Official Assessment System, sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Kedua Self Assessment System, sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Terakhir Witholding Tax, Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Perpajakan Indonesia
Setelah kita mengetahui tentang pajak itu sendiri, saya akan membahas mengenai sistem perpajakan di Indonesia. Sistem perpajakan yang diberlakukan di Indonesia adalah Self Assessment System. merupakan system pemungutan pajak dimana Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang terutang sendiri ke kantor pajak. Fiskus hanya bertugas melakukan penyuluhan dan pengawasan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak. Di Indonesia, sistem ini diterapkan khususnya untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penghasilan ( PPh )
Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000. untuk tahun pajak 2009, berlaku Undang – Undang nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang bersal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Jenis Pajak Penghasilan adalah :
a.        Pajak masa, yaitu : PPh pasal 21, pasal 22, 23, 4 ayat (2), pasal 19, pasal 25
b.        Pajak tahunan
c.        Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM )

Perpajakan Amerika Serikat
Selanjutnya mari kita lihat tentang perpajakan di Amerika Seikat. Amerika Serikat adalah sebuah republik federal dengan pemerintah negara bagian dan lokal otonom. Pajak yang dikenakan di Amerika Serikat pada masing-masing tingkatan. Ini termasuk pajak atas penghasilan, gaji, properti, penjualan, impor, perkebunan dan hadiah, serta berbagai biaya. Amerika Serikat membebankan pajak progresif pada pajak pendapatan individu, kemitraan, perusahaan, percaya, perkebunan. Beberapa negara dan pemerintah kota juga mengenakan pajak pendapatan. Pajak penghasilan federal pertama diberlakukan dengan Artikerl 1 bagian 8 klausul 1 dari Undang_undang AS ketika perang sipil berlangsung.  Lalu diperbaharui pada tahun 1890, dan diratifikasi tahun 1913. Pajak pengahasilan yang sekarang berlaku didassarkan pada konstitusi  dari Internal Revenue Cose tahun 1986.
a.       Pajak Penghasilan
Meskipun hukum yang berlaku di AS sangat kompleks, tapi hukum yang mengatur pajak mudah dipahami. Penghaislan dari semua seumber yang diterima oleh pembayar pajak aka dikurangi dengan pengecualian-pengecualian yang telah ditetapkan oleh kongres. Pengecualian yang bisa dikurangkan dari pengahasilan kotor adalah item yang tidak perlu dicantumkan dalam penghasilan mereka seperti pembayaran asuransi kesehatan, atau bunga untuk obligasi. Untuk orang pribadi, pendapatan kotor dikurangi pengurangan seperti di atas termasuk pengurangan dari aktivitas bisnis. Pengurangan ini juga dilakukan oatas pengecualaian dari penghasilan istri dan tanggungan yang mebeyar pajak secara bersama. Selanjutnya penghasilan kotor setelah dikurangi dengan item yang boleh dikurangka akan dikalikan dengan tariff pajak sebesar 35 %. Pajak yang terutan gkan dikurangi dengan kredit pajak seperti pajak penghasilan yang dipotong pihak lain, kredit pajak anak.
b.      Pajak Properti
Pajak properti yang dikenakan oleh pemerintah lokal yang paling banyak dan otoritas tujuan khusus berdasarkan nilai pasar properti. Sekolah dan otoritas lainnya secara terpisah diatur, dan memberlakukan pajak yang terpisah. Pajak properti umumnya hanya dikenakan pada realty, meskipun beberapa yurisdiksi pajak beberapa bentuk bisnis properti. Aturan pajak properti dan harga bervariasi.
c.       Pajak Penjualan
Pajak penjualan yang dikenakan oleh sebagian besar negara dan beberapa daerah pada harga  penjualan eceran berbagai barang dan beberapa layanan bervariasi. Tarif pajak penjualan bervariasi antara yurisdiksi, dari 0% sampai 16%, dan dapat bervariasi dalam yurisdiksi berdasarkan barang tertentu atau jasa yang dikenakan pajak. Pajak penjualan yang dikumpulkan oleh penjual pada saat penjualan, atau dikirimkan sebagai pajak digunakan oleh pembeli barang kena pajak yang tidak membayar pajak penjualan.
d.      Pajak Import
Amerika Serikat mengenakan tarif atau bea masuk atas impor berbagai jenis barang dari banyak yurisdiksi.pajak ini  atau cukai impor harus dibayar sebelum barang dapat diimpor secara legal. Tarif tugas bervariasi dari 0% menjadi lebih dari 20%, berdasarkan pada barang tertentu dan negara asal.

Kesimpulan
Perbedaan mendasar system perbedaan Amerika Serikat dengan Indonesia terletak di penetapan tarif yang selalu berubah oleh amerika serikat. Perubahan tarif itu di sesuaikan dengan  keadaan pasar. Seperti yang kita ketahui system perekonomian Negara amerika serikat adalah liberal atau system pasar bebas. Jadi perekonomian di tentukan oleh pasar bebas.  Sedangkan di Indonesia tariff pajak itu sudah di tentukan dalam UU perpajakan. Sebagai contoh pajak pertambahan nilai sebesar 10%.
Untuk tata cara pembayaran perpajakan, di Indonesia melaporkan sendiri pajaknya ke petugas pajak. Berbeda dengan amerika yang tentang pajak semua di lakukan oleh fiskus atau petugas pajak. Perbedaan lain terletak pada system tax return di amerika serikat, amerika memberikan pengembalian pajak secara langsung dalam bentuk asuransi pendidikan kepada anak. Sedangkan Indonesia lebih ke pengembalian tidak langsung sperti barang public. Begitu juga dengan pajak pertambahan nilai, di Indonesia ditetapkan sebesar 10%, sedangkan di amerika pajak pertambahan nilai tidak tetap tergantung harga pasar. Jadi jelaslah perbedaan system perekonomian berpengaruh kepada system pajak yang dilakukan di daerah itu.

Sumber :
·         www.isma-ismi.com
·         www.makalahku25.blogspot.com
·         www.staff.ui.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar