TUGAS
2
Tema tulisan saya kali
ini adalah Global vs Regional. Pada kesempatan kali ini saya akan membandingkan
antara sistem perpajakan di Amerika Serikat dengan sistem perpajakan di
Indonesia.
Pertama-tama mari kita pelajari lebih dalam mengenai
pengertian pajak. Menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan “Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran
rakyat”. Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH “Pajak merupakan iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan jasa
timbal secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar
pengeluaran umum”. Sedangkan menurut
Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R “Pajak merupakan suatu
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang bukan akibat
pelanggaran hukum tetapi wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah
ditentukan dan tanpa mendapat imbalan secara langsung dan proporsional, agar
pemerintah dapat melaksanakan dan menjalankan tugas pemerintahan”.
Dari pengertian pajak di atas terdapat unsur-unsur pajak,
antara lain :
- Pajak dipungut harus berdasarkan peraturan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
- Pajak digunakan sebagai keperluan pembiayaan umum pemerintah (pembiayaan rumah tangga negara) dalam menjalankan dan menyelesaikan fungsi pemerintahan.
- Tidak diperuntukan untuk menerima imbalan atau ada kontra prestasi individual oleh pemerintah.
- Sifat pajak dapat dipaksakan, dimana disebabkan pada suatu kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
- Pungutan pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).
Dalam Pengertian Pajak, terdapat peranan pajak dalam
pembangunan yaitu pajak berhubungan erat dalam pembangunan nasional baik pada
sektor swasta maupun sektor umum. Dengan adanya uang pajak tersebut, pemerintah
dapat melaksanakan pembangunan dengan baik, memperlancar roda pemerintahan,
menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi
masyarakat menjadi lebih baik. Selain itu, terdapat dua fungsi pajak dalam
Pengertian Pajak yaitu pertama berfungsi sebagai budgetair, dimana
merupakan fungsi utama dalam pajak yang digunakan sebagai suatu
alat untuk memasukkan dana/kas secara optimal ke kas negara sesuai dengan waktu
yang akan digunakan dalam pembiayaan pengeluaran negara dengan berdasarkan
undang-undang perpajakan yang berlaku. Sedangkan kedua berfungsi regulasi
maksudnya sebagai fungsi pelengkap dalam pajak dimana pajak digunakan sebagai
suatu alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara untuk mencapai
tujuan tertentu dalam bidang ekonomi maupun sosial.
Fungsi pajak ada dua, yaitu fungsi Budgeter dan fungsi
Reguler. Fungsi budgeter yaitu sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi
pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah, sedangkan fungsi regular yaitu
sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan
ekonomi.
Terdapat beberapa teori-teori pemungutan pajak, diantaranya :
a) Teori
Asuransi
Dalam perjanjian
asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai
pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya
keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan
pembayaran pajak dengan pembayaran premi.
b) Teori
Kepentingan
Memperhatikan beban
pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada
kepentingan setiap orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan
hartanya. Oleh karena itu, pengeluaran Negara untuk melindunginya dibebankan
pada masyarakat.
c) Teori
Gaya Pikul
Dasar keadilan
pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh Negara kepada
masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk
kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut gaya
pikul seseorang.
d) Teori
Bakti
Berdasarkan pada
pertimbangan bahwa Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Di lain
pihak, masyarakat menyadari bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban
untuk membuktikan tanda baktinya terhadap Negara. Dengan demikian, dasar hukum
pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan Negara.
e) Teori
Asas Daya Beli
Mendasarkan bahwa
penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan
pemungutan pajak, sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur
Asas-asas pemungutan pajak ada empat :
1. Equality
Pemungutan pajak
harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang
harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan
sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap Wajib Pajak
menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya
dan manfaat yang diminta
2. Certainty
Penetapan pajak itu tidak
ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengetahui
secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta
batas waktu pembayaran.
3. Convenience
Kapan Wajib Pajak
itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak
menyulitkan Wajib Pajak. Sebagai contoh pada saat Wajib Pajak memperoleh
penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut Pay as You Earn
4. Economy
Secara ekonomi bahwa
biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak
diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak.
Terdapat tiga sistem pengungutan pajak, yaitu Official Assessment System, Self Assessment
System, Witholding Tax. Pertama adalah
Official Assessment System, sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang. Kedua Self Assessment System, sistem ini merupakan sistem pemungutan
pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak
untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya
pajak yang harus dibayar. Terakhir Witholding
Tax, Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak.
Perpajakan Indonesia
Setelah kita mengetahui tentang pajak itu sendiri, saya akan
membahas mengenai sistem perpajakan di Indonesia. Sistem perpajakan yang
diberlakukan di Indonesia adalah Self
Assessment System. merupakan system pemungutan pajak dimana Wajib Pajak
harus menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang terutang sendiri
ke kantor pajak. Fiskus hanya bertugas melakukan penyuluhan dan pengawasan
untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak. Di Indonesia, sistem ini diterapkan
khususnya untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah. Pajak Penghasilan ( PPh )
Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000. untuk tahun pajak 2009, berlaku Undang – Undang nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang bersal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Jenis Pajak Penghasilan adalah :
Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000. untuk tahun pajak 2009, berlaku Undang – Undang nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang bersal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Jenis Pajak Penghasilan adalah :
a.
Pajak masa, yaitu : PPh pasal 21, pasal 22, 23, 4 ayat
(2), pasal 19, pasal 25
b.
Pajak tahunan
c.
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah ( PPnBM )
Perpajakan
Amerika Serikat
Selanjutnya mari kita
lihat tentang perpajakan di Amerika Seikat. Amerika Serikat
adalah sebuah republik federal dengan pemerintah negara bagian dan lokal
otonom. Pajak yang dikenakan di Amerika Serikat pada masing-masing tingkatan.
Ini termasuk pajak atas penghasilan, gaji, properti, penjualan, impor,
perkebunan dan hadiah, serta berbagai biaya. Amerika Serikat
membebankan pajak progresif pada pajak pendapatan individu, kemitraan,
perusahaan, percaya, perkebunan. Beberapa negara dan pemerintah kota juga
mengenakan pajak pendapatan. Pajak penghasilan federal pertama diberlakukan
dengan Artikerl 1 bagian 8 klausul 1 dari Undang_undang AS ketika perang sipil
berlangsung. Lalu diperbaharui pada tahun 1890, dan diratifikasi tahun
1913. Pajak pengahasilan yang sekarang berlaku didassarkan pada konstitusi
dari Internal Revenue Cose tahun 1986.
a.
Pajak
Penghasilan
Meskipun hukum yang berlaku di AS
sangat kompleks, tapi hukum yang mengatur pajak mudah dipahami. Penghaislan
dari semua seumber yang diterima oleh pembayar pajak aka dikurangi dengan pengecualian-pengecualian
yang telah ditetapkan oleh kongres. Pengecualian yang bisa dikurangkan dari
pengahasilan kotor adalah item yang tidak perlu dicantumkan dalam penghasilan
mereka seperti pembayaran asuransi kesehatan, atau bunga untuk obligasi. Untuk
orang pribadi, pendapatan kotor dikurangi pengurangan seperti di atas termasuk
pengurangan dari aktivitas bisnis. Pengurangan ini juga dilakukan oatas
pengecualaian dari penghasilan istri dan tanggungan yang mebeyar pajak secara
bersama. Selanjutnya penghasilan kotor setelah dikurangi dengan item yang boleh
dikurangka akan dikalikan dengan tariff pajak sebesar 35 %. Pajak yang terutan
gkan dikurangi dengan kredit pajak seperti pajak penghasilan yang dipotong
pihak lain, kredit pajak anak.
b.
Pajak
Properti
Pajak properti
yang dikenakan oleh pemerintah lokal yang paling banyak dan otoritas tujuan
khusus berdasarkan nilai pasar properti. Sekolah dan otoritas lainnya secara
terpisah diatur, dan memberlakukan pajak yang terpisah. Pajak properti umumnya
hanya dikenakan pada realty, meskipun beberapa yurisdiksi pajak beberapa bentuk
bisnis properti. Aturan pajak properti dan harga bervariasi.
c.
Pajak
Penjualan
Pajak penjualan yang
dikenakan oleh sebagian besar negara dan beberapa daerah pada harga penjualan eceran berbagai barang dan beberapa
layanan bervariasi. Tarif pajak penjualan bervariasi
antara yurisdiksi, dari 0% sampai 16%, dan dapat bervariasi dalam yurisdiksi
berdasarkan barang tertentu atau jasa yang dikenakan pajak. Pajak penjualan yang
dikumpulkan oleh penjual pada saat penjualan, atau dikirimkan sebagai pajak
digunakan oleh pembeli barang kena pajak yang tidak membayar pajak penjualan.
d.
Pajak
Import
Amerika Serikat mengenakan tarif
atau bea masuk atas
impor berbagai jenis barang dari
banyak yurisdiksi.pajak
ini atau cukai impor harus dibayar sebelum
barang dapat diimpor secara legal. Tarif tugas
bervariasi dari 0% menjadi lebih dari 20%, berdasarkan
pada barang tertentu dan negara asal.
Kesimpulan
Perbedaan mendasar system perbedaan Amerika Serikat dengan
Indonesia terletak di penetapan tarif yang selalu berubah oleh amerika serikat.
Perubahan tarif itu di sesuaikan dengan
keadaan pasar. Seperti yang kita ketahui system perekonomian Negara
amerika serikat adalah liberal atau system pasar bebas. Jadi perekonomian di
tentukan oleh pasar bebas. Sedangkan di
Indonesia tariff pajak itu sudah di tentukan dalam UU perpajakan. Sebagai
contoh pajak pertambahan nilai sebesar 10%.
Untuk tata cara pembayaran perpajakan, di Indonesia
melaporkan sendiri pajaknya ke petugas pajak. Berbeda dengan amerika yang
tentang pajak semua di lakukan oleh fiskus atau petugas pajak. Perbedaan lain
terletak pada system tax return di amerika serikat, amerika memberikan
pengembalian pajak secara langsung dalam bentuk asuransi pendidikan kepada
anak. Sedangkan Indonesia lebih ke pengembalian tidak langsung sperti barang
public. Begitu juga dengan pajak pertambahan nilai, di Indonesia ditetapkan
sebesar 10%, sedangkan di amerika pajak pertambahan nilai tidak tetap
tergantung harga pasar. Jadi jelaslah perbedaan system perekonomian berpengaruh
kepada system pajak yang dilakukan di daerah itu.
Sumber
:
·
www.makalahku25.blogspot.com
·
www.staff.ui.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar