Pages

Senin, 28 Mei 2012

Penanaman Modal Asing

Pengertian
  • Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
  • Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
  • Pengertian modal asing dalam Undang-undang No.1 Tahun1967 menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


Pembahasan
  1. Perusahaan Dapat dikatakan Perusahaan PMA
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
    b. Membeli saham; dan
    c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
  1. Usaha-usaha yang tertutup dari PMA
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

  1. Kesimpulan
PMA kehadirannya cukup membantu di negara kita ini karena  PMA merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing. Tetapi tetap saja harus ada peraturan – peraturan yang berlaku bagi si penanam modal agar terjadi keharmonisan antara pemberi maupun si penerima. Beberapa ketentuan yang diberikan adalah :
  1. a.      Jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
  1. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
  2. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk  UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
  1. b.      Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
    Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
    Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
    b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
    c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
    Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
    1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
    a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
    b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
    c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
    d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
    e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

Daftar pustaka :
http://intl.feedfury.com/content/16916678-penanaman-modal-asing-ditinjau-dari-segi-hukum.html
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html
http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-indonesia/
http://evaruth.wordpress.com/2011/05/08/penanamann-modal-asing-pma/

Penanaman Modal Dalam Negeri

Pengertian
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.

Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.

Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
  • Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
  • Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
  2. Budaya masyarakat
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  4. Peta politik daerah dan nasional
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta
    Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
  3. Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  6. Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan) 

Sumber :
  • http://hip-hip-hore.blogspot.com/2012/05/penanaman-modal-dalam-negeri.html
  • http://galihpangestu14.wordpress.com/2011/05/08/penanaman-modal-dalam-negeri/ 

Investasi

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik

Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). 
Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Minggu, 27 Mei 2012

Pengangguran dan Inflasi

  1. PENGANGGURAN

Definisi Pengangguran

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.

  • Jenis dan Macam Pengangguran

a. Berdasarkan Jam Kerja

Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:

a.1. Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.

a.2. Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.

a.3. Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.

b. Berdasarkan Penyebab Terjadinya

Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:

b.1. Pengangguran friksional (frictional unemployment) adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.

b.2. Pengangguran konjungtural (cycle unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.

b.3. Pengangguran struktural (structural unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:
  1. Akibat permintaan berkurang
  1. Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
  2. Akibat kebijakan pemerintah

b.4. Pengangguran musiman (seasonal Unemployment) adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, pedagang durian yang menanti musim durian.

b.5. Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

b.6. Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.

b.7. Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand).


3. Penyebab Pengangguran

Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.

4. Akibat Pengangguran

Bagi perekonomian Negara
a. Penurunan pendapatan perkapita.
b. Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak.
c. Meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat
a. Pengangguran merupakan beban psikologis dan psikis.
b. Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan, karena tidak digunakan apabila tidak bekerja.
c. Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.


II. INFLASI

1. Definisi Inflasi

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi.

2. Jenis Inflasi

Inflasi dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu :
Inflasi moderat. Inflasi moderat ditandai dengan harga-harga yang meningkat secara lambat atau biasa disebut dengan inflasi satu digit pertahun.
Inflasi ganas. Inflasi dalam dua digit atau tiga digit seperti 20, 100 atau 200 persen pertahun disebut inflasi ganas. Apabila inflasi ganas timbul, maka timbullah gangguan-gangguan serius terhadap perekonomian. Dalam kondisi ini uang kehilangan nilainya secara cepat; tingkat bunga riil dapat mencapai minus 50 atau minus 100 persen pertahun.
Hiperinflasi. Berbagai penilitian telah menemukan beberapa gambaran umum mengenai hiperinflasi. Pertama, permintaan yang riil (diukur dengan stok uang dibagi dengan tingkat harga) menurun drastic. Kedua, harga-harga menjadi relative tidak stabil.

3. Dampak Inflasi

Sebagai akibat dari penyebaran harga-harga relatif, timbul akibat utama inflasi, yaitu : pendistribusian kembali pendapatan dan kekayaan diantara kelompok yang berbeda dan distorsi pada harga-harga relative dan output dari barang yang berbeda, atau kadang-kadang pada output dan kesempatan kerja perekonomian secara keseluruhan.
Beberapa dampak inflasi adalah sebagai berikut :
  • Dampak terhadap distribusi pendapatan dan kekayaan
  • Berpengaruh langsung terhadap aktiva dan kewajiban masyarakat
  • Adanya penyesuaian suku bunga riil
  • Pengaruh terhadap tingkat output secara keseluruhan
  • Dampak secara mikro terhadap efisiensi ekonomi

4. Faktor-Faktor Penyebab Inflasi
a. Penawaran Uang (Jumlah Uang Beredar)
Para ekonom klasik cenderung untuk mengartikan uang beredar sebagai currency karena uang inilah yang benar-benar merupakan daya beli yang langsung bias digunakan dan langsung mempengaruhi harga barang-barang.
Uang beredar yang didefinisikan sebagai uang kartal ditambah uang giral disebut uang dalam arti sempit (narrow money) dan disimbolkan dengan M1 (Sadono Sukirno, 1997:207).
Ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran uang akan menyebabkan inflasi. Jika penawaran uang (jumlah uang yang beredar) terlalu banyak inflasi akan meningkat, dan sebaliknya jika penawaran uang terlalu sedikit terjadilah deflasi.

b. Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah total nilai barang akhir dan jasa yang dihasilkan oleh suatu Negara dalam kurun waktu tertentu (1 tahun).

c. Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar atau “kurs” dapat didefinisikan sebagai harga 1 unit mata uang domestic dalam satuan valuta asing. Sehingga yang dimaksud dengan nilai tukar rupiah adalah harga rupiah per satu unit dollar AS.

d. Tingkat Suku Bunga SBI
SBI (Sertifikat Bank Indonesia) adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk kebijakan open market operation dari Bank Sentral. Kebijakan open market operation (Politik Pasar Terbuka) meliputi tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga akan mempengaruhi harga (dan dengan demikian juga tingkat bunga) surat berharga. Akibatnya, tingkat bunga umum juga akan terpengaruh.


Sumber : 
  • http://hip-hip-hore.blogspot.com/2012/05/pengangguran-dan-inflasi.html
  • http://amrizalblog.blogspot.com/2012/05/pengangguran-dan-inflasi.html

Jumat, 18 Mei 2012

Kebijakan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri

Selamat membaca...
Kebijakan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri, yang biasa disebut dengan Kebijaksanaan menekan dan memindah Pengeluaran.
  1. Kebijaksanaan menekan pengeluaran

    Dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia.
Cara-cara yang ditempuh adalah :

  • Menaikkan pajak pendapatan
  • Mengurangi pengeluaran pemerintah
  • Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok untuk keadaan perekonomian yang sedang mengalami tingkat pengangguran yang tinggi, karena dengan kondisi seperti itu, perekonomian yang sedang membutuhkan dana yang besar untuk menaikkan investasi dapat tercipta lapangan pekejaan yang menampung para penganggur tersebut.
    1. Kebijaksanaan memindah pengeluaran

      Dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para pelaky ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dilakukan secara paksa dan juga rangsangan.
    Jika kebijaksanaan dilakukan secara paksa ;
    • Menekan tariff atau quota
    • Mengawasi pemakaian valuta asing

    Jika kebijaksanaan dilakukan secara Rangsangan :
    • Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor
    • Menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri
    • Melakukan Devaluasi Devaluasi adalah Suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan nilai tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar.

    Rabu, 16 Mei 2012

    Kebijakan Fiskal

    Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)

    Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.

    Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
    Kebijakan fiskal pada pendapatan nasional
    Pada sistem perekonomian yang tertutup (tidak ada perdagangan internasional) maka pendapatan nasional (Y) dapat tersusun atas konsumsi (C), investasi (I), pengeluaran pemerintah (G). Dirumuskan :
    Y = C + I + G
    Dimana konsumsi (C) sebagai fungsi dirumuskan sebagai :
    C = aY + b
    Pendapatan disposibel (YD) sebagai nilai pendapatan yang dapat dibelanjakan diformulasikan sebagai :
    YD = Y – Tx + Tr
    YD = C + S
    Dimana :
    Tx : Pajak
    Tr : Transfer pemerintah
    S : Saving
    Dimana saving dapat difungsikan sebagai :
    S = (1-a)Y – b
    Dengan pendekatan matematis dapat ditemukan adanya angka pengganda/ multiplier dalam perekonomian dengan penggunaan kebijakan fiskal, yaitu :
    • Angka pengganda investasi
    • Angka pengganda konsumsi
    • Angka pengganda pengeluaran pemerintah
    • Angka pengganda transfer pemerintah
    • Angka pengganda pajak

    Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
    1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
      Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
    2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
      Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
    3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
      Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
    Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal
    Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
    Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
    Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).

    Kebijaksanaan Moneter

    Kebijakan Moneter  merupakan sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif/sebaliknya dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat. Kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan, yaitu Bank Indonesia

    Bank Indonesia adalah Satu-satunya Bank Sentral yang memiliki tugas : 
    1. Membantu pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan meminjami) dana pemerintah yang akan digunakan untuk pembangunan.
    2. Membantu para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkannya.
    3. Sebagai Lembaga Pengawasan Kegiatan Lembaga Keuangan, Mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh masing-masing Lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi iklim investasi dan peredaran uang. 
    4. Lembaga pengawas kegiatan ekonomi di Sektor Luar Negeri 5. Memperlancar kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (logam dan kertas). 
    Kebijaksanaan Moneter dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
    • Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif Dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kualitasnya. Kebijaksanaan ini dijalankan dengan 3 cara, yaitu :  Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka§  Merubah Tingkat Suku Bunga Diskonto§  Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap§ Bank Umum.
    • Kebijaksanaan Moneter Kualitatif Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

    Kebijaksanaan Selama Periode Tertentu

    KEBIJAKAN PEMERINTAH 
    1. Periode 1966-1969
      Kebijaksanaan pemerintah ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan di semua sector dari unsure-unsur peninggalan pemerintah orde lama, terutama dari Paham Komunis. Mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi. 

       
    2. Periode Pelita I
      Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturn Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah : Kestabilan harga bahan pokok,
      • Peningkatan Nilai Ekspor,
      • Kelancaran Impor
      • Penyebaran Barang di Dalam Negeri.

    3. Periode Pelita II
      Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan untuk mendorong para eksportir
      kecil dan menengah, mendorong kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi  KebijaksanaanØlemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).  Fiskal, Penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri.  Kebijaksanaan 15 November 1978, Menaikkan hasil produksi nasional,Ø menaikkan daya saing komoditi ekspor yang lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.

    4. Periode Pelita III
      Kebijaksanaanya meliputi : Paket Januari 1982, Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor. Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter Purchase), keharusan eksportir maupun importer uar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama. Kebijaksanaan Devaluasi 983, yakni Dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.

    5. Periode Pelita IV
      Kebijaksanaannya adalah :
      • Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
      • Paket Kebijaksaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sector swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
      • Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
      • Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal.
      • Paket Kebijaksaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sector indutri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas.
      • Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi.
      • Paket 27 Oktober 1988, Kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
      • Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut.
      • Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.

    6. Periode Pelita V
      Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.

    Selasa, 15 Mei 2012

    Peran Kurs Valuta Asing

    Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikeluarkan/ dikorbankan untuk mendapatkan satu unit nilai uang asing (dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakan contoh rupiah dan dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit dollar dalam kurun waktu tertentu. Kurs valuta asing adalah harga valuta asing, dinyatakan dalam valuta sendiri. Misalnya US $ 1.00 = Rp. 10.000,-

    Penentuan Kurs Valuta Asing

    Pada dasarnya ada tiga sistem atau cara untuk menentukan tinggi-rendahnya kurs atau nilai tukar valuta asing:
    1. Kurs tetap, karena dikaitkan dengan emas sebagai standard atau patokannya.
    2. Kurs bebas, yang dibentuk oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasaran bebas, lepas dari kaitan dengan emas. Dalam hal ini kurs bisa naik – turun dengan bebas. Dewasa ini orang bicara tentang kurs mengambang (floating rates)
    3. Kurs dibuat stabil berdasarkan perjanjian internasional yaitu ditetapkan oleh pemerintah/bank sentral dalam perbandingan tertentu dengan dollar atau emas sebagai patokan.

    Sebab-sebab perubahan permintaan dan penawaran valuta asing diantaranya :
    • Perubahan selera masyarakat terhadap komoditi luar negeri
    Semakin banyak masyarakat Indonesia menyukai dan membutuhkan barang luar negeri, maka kebutuhan akan mata uang asing ($) akan semakin banyak pula untuk mendapatkan barang dari luar tersebut.
    • Perubahan iklim investasi dan tingkat bunga
    Perubahan iklim investasi yang semakin aman dan menarik dapat menyebabkan arus modal asing makin banyak yang masuk, yang berarti penawaran modal asing berupa dolar meningkat.
    • Perubahan tingkat inflasi
    Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan komoditi ekspor kita kurang dapat bersaing di pasaran dunia. Karena dengan adanya inflasi yang tinggi, harga ekspor akan terasa mahal. Akibatnya jarang yang mau membeli komoditi ekspor kita. Hal ini identik dengan menurunnya penawaran dollar untuk membeli ekspor kita tersebut.
    • Iklim investasi
    Prospek dan iklim investasi yang menarik (aman dan tingkat penghasilan yang tinggi) di Indonesia akan turut mempengaruhi banyak tidaknya penawaran dollar ke Indonesia. Semakin menarik maka nilai rupiah akan semakin tinggi (apresiasi).

    Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
    • volume perdagangannya
    • likuiditas pasar yang teramat besar
    • banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
    • geografis penyebarannya
    • jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
    • aneka ragam faktor yang memengaruhi nilai tukar mata uang

    Menurut BIS, rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai $3,21 trilliun, yang terbagi atas:
    • $1005 milliar di transaksi spot
    • $362 milliar di pasar kontrak serah(forward contract)
    • $1714 milliar di pasar swap
    • $129 milliar diestimasikan sebagai selisih pelaporan


    Semoga Bermanfaat
    :D
    Sumber : 
    • http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/04/29/peran-kurs-valuta-asing-pada-perekonomian-indonesia/
    • http://dirikutyna.blogspot.com/2011/05/peran-kurs-valuta-asing.html
    • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/peranan-kurs-valuta-asing-pada-perekonomian-indonesia/

    Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia

    Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
    Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
    1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
    2. Transaksi kredit, adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
    Transaksi berjalan (current account), mencatat perdagangan barang dan jasa, termasuk pembayaran transfer. Jasa termasuk pengangkutan, pembayaran royalti, dan pembayaran bunga. Jasa juga termasuk pendapatan investasi neto, bunga dan keuntungan dari aset kita dikurangi pendapatan pihak luar negeri dari aset yang dimilikinya di negara lain. Pembayaran transfer terdiri dari pengiriman uang, hadiah dan bantuan. Secara sederhana, neraca perdagangan (trade balance) berisi catatan perdagangan barang.Dengan menambahkan transfer neto ke dalam neraca perdagangan, maka akan mendapatkan sebuah transaksi berjalan.

    Perhitungan sederhana neraca pembayaran adalah bahwa setiap transaksi yang meningkatkan pembayaran oleh suatu negara dihitung sebagai defisit dalam neraca pembayaran negara tersebut untuk negara lain, impor mobil, pemberian kepada orang asing, pembelian lahan di luar negeri, atau deposit yang ada di bank di luar negeri. Semuanya merupakan item defisit.

     
    Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar negeri.

    Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.


    Sementara itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.

    Hambatan Perdagangan Antar Negara

    Hubungan perdagangan yang dilakukan setiap negara dengan negara lain tidak selamanya berjalan dengan lancar karena tentunya akan menghadapi berbagai hambatan. 

    Hambatan-hambatan itu diantaranya:

    1. Ancaman perang

    Belum semua negara terbebas dari ancaman perang, baik dalam negeri maupun luar negeri. Contoh perang dalam negeri biasanya terjadi pada wilayah-wilayah tertentu seperti konflik yang terjadi di Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka. Contoh ancaman perang luar negeri seperti yang terjadi di Palestina. Sampai sekarang, masih terjadi perang dengan Israel untuk perebutan wilayah. Ancaman perang baik dalam maupun luar negeri ini akan berpengaruh pada hubungan perdagangan yang dilakukan oleh negara tersebut dengan negara lain. Palestina kini dapat dikatakan vacum dalam hal hubungan perdagangan internasional karena negara tersebut sedang dalam masa krisis perang.

    2.       Perbedaan tingkat upah

    setiap negara tentunya juga memiliki standar masing-masing dalam menentukan upah di negaranya, salah satunya dalam hal upah tenaga kerja. Agar hubungan perdagangan antarnegara dapat dijalin dengan baik, tingkah upah sebaiknya disetarakan agar tidak ada perbedaan yang dapat menghambat hubungan perdagangan itu sendiri.

    3.       Peraturan/kebijakan negara lain.

    Biasanya peraturan/kebijakan negara lain tersebut dibuat dalam bentuk proteksi, yaitu usaha melindungi industri-industri di dalam negeri. Adapun bentuk-bentuk proteksi tersebut antara lain:
    a.       tarif dan bea masuk
    Bea cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai.
    b.       pelarangan impor
    Produksi dari luar negeri sama sekali tidak boleh masuk ke pasaran dalam negeri. Misalnya, harga sepatu buatan Indonesia jauh lebih murah dibandingkan harga sepatu buatan Malaysia. Akan tetapi, karena pemerintah Malaysia melarang impor, maka sepatu Indonesia tidak boleh masuk ke pasar Malaysia.
    c.       pelarangan ekspor
    Produksi dari dalam negeri sama sekali tidak boleh dijual ke pasaran luar negeri. Misalnya, pemerintah Indonesia pernah melarang ekspor rotan mentah ke luar negeri karena mebel rotan buatan Indonesia kalah bersaing dengan mebel rotan buatan luar negeri. Padahal rotannya berasal dari Indonesia.
    d.       Kuota
    Pembatasan jumlah barang impor yang boleh masuk ke dalam negeri.
    e.       Subsidi atau bantuan pemerintah
    Dimaksudkan agar produsen dalam negeri dapat menjual barangnya lebih murah, sehingga mampu bersaing dengan barang impor
    f.        Dumping
    Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pembedaan harga antara yang berlaku di dalam negeri dan di luar negeri. Negara yang mengekspor barangnya ke pasar negara lain memberlakukan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri sendiri. Contoh negara yang memberlakukan dumping adalah Jepang.

    semoga bermanfaat...
    :D