Hambatan-hambatan itu diantaranya:
1. Ancaman perang
Belum semua negara terbebas dari ancaman perang, baik dalam negeri maupun luar negeri. Contoh perang dalam negeri biasanya terjadi pada wilayah-wilayah tertentu seperti konflik yang terjadi di Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka. Contoh ancaman perang luar negeri seperti yang terjadi di Palestina. Sampai sekarang, masih terjadi perang dengan Israel untuk perebutan wilayah. Ancaman perang baik dalam maupun luar negeri ini akan berpengaruh pada hubungan perdagangan yang dilakukan oleh negara tersebut dengan negara lain. Palestina kini dapat dikatakan vacum dalam hal hubungan perdagangan internasional karena negara tersebut sedang dalam masa krisis perang.
2. Perbedaan tingkat upah
setiap negara tentunya juga memiliki standar masing-masing dalam menentukan upah di negaranya, salah satunya dalam hal upah tenaga kerja. Agar hubungan perdagangan antarnegara dapat dijalin dengan baik, tingkah upah sebaiknya disetarakan agar tidak ada perbedaan yang dapat menghambat hubungan perdagangan itu sendiri.
3. Peraturan/kebijakan negara lain.
Biasanya peraturan/kebijakan negara lain tersebut dibuat dalam bentuk proteksi, yaitu usaha melindungi industri-industri di dalam negeri. Adapun bentuk-bentuk proteksi tersebut antara lain:
a. tarif dan bea masuk
Bea cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai.
b. pelarangan impor
Produksi
dari luar negeri sama sekali tidak boleh masuk ke pasaran dalam negeri.
Misalnya, harga sepatu buatan Indonesia jauh lebih murah dibandingkan
harga sepatu buatan Malaysia. Akan tetapi, karena pemerintah Malaysia
melarang impor, maka sepatu Indonesia tidak boleh masuk ke pasar
Malaysia.
c. pelarangan ekspor
Produksi
dari dalam negeri sama sekali tidak boleh dijual ke pasaran luar
negeri. Misalnya, pemerintah Indonesia pernah melarang ekspor rotan
mentah ke luar negeri karena mebel rotan buatan Indonesia kalah bersaing
dengan mebel rotan buatan luar negeri. Padahal rotannya berasal dari
Indonesia.
d. Kuota
Pembatasan jumlah barang impor yang boleh masuk ke dalam negeri.
e. Subsidi atau bantuan pemerintah
Dimaksudkan agar produsen dalam negeri dapat menjual barangnya lebih murah, sehingga mampu bersaing dengan barang impor
f. Dumping
Kebijakan
ini merupakan salah satu bentuk pembedaan harga antara yang berlaku di
dalam negeri dan di luar negeri. Negara yang mengekspor barangnya ke
pasar negara lain memberlakukan harga yang lebih murah dibandingkan
harga di dalam negeri sendiri. Contoh negara yang memberlakukan dumping
adalah Jepang.semoga bermanfaat...
:D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar