Perdagangan antar negara atau sering disebut dengan persagangan internasional
merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara
dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Faktor-faktor yang mendorong perdagangan internasional adalah :
- Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri
- Keinginan untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan penerimaan negara
- Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
- Adanya kelebihan kapasitas produksi dalam negeri sehingga perlu perluasan pasar untuk menjual produk tersebut
- Adanya perbedaan kondisi di setiap negara sehingga menyebabkan perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi
- Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang
- keinginan untuk menjalin kerjasama, hubungan politik, dan dukungan dari negara lain
- Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negarapun di dunia dapat memenuhi kebutuhan hidup sendiri
Berbagai
tindakan dan aturan yang diambil pemerintah berkaitan dengan perdagangan
internasional ini selanjutnya disebut degan istilah kebijakan perdagangan internasional.
Kebijakan perdagangan internasional yang dilakukan pemerintah pada
umumnya memiliki tujuan untuk:
1. melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negatif
perdagangan internasional;
2. melindungi kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam negeri;
3. menjamin ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri;
4. menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil;
5. menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya;
6. menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran inter-nasional.
Sesuai
dengan sasarannya, kebijakan perdagangan internasional, dapat
dikelompokkan menjadi beberapa macam, antara lain kebijakan ekspor,
kebijakan impor, kebijakan tarif, dan kebijakan non tarif.
1. Kebijakan Ekspor
Kebijakan
ekspor ditempuh oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur
pelaksanaan dan mendorong peningkatan ekspor. Dengan demikian, ekspor
yang dilakukan oleh para eksportir benar-benar dapat mendatangkan dan
meningkatkan devisa bagi negara. Kebijakan ekspor yang diambil oleh pemerintah ini antara lain diujudkan dalam bentuk:
a. pembebasan, keringanan, atau pengembalian pajak untuk jenis-jenis barang
tertentu;
b. penetapan prosedur ekspor yang relatif mudah;
c. pemberian fasilitas kredit lunak
d. pembentukan asosiasi (perhimpunan) eksportir;
e. larangan atau pembatasan ekspor dalam bentuk bahan mentah atau bahan
dasar;
2) Tarif sedang (6% - 20%)
Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang impor yang
berupa barang setengah jadi sebagai bahan produksi di dalam negeri.
Misalnya bahan baku plastik, bahan baku susu, dan bahan-bahan produksi
mobil maupun sepeda motor.
3) Tarif tinggi (>20%)
Kebijakan
tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang mewah dan barang-barang
konsumsi lain yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dan di dalam negeri
juga sudah diproduksi. Dengan kebijakan tarip ini akan menghambat
masuknya produk luar negeri, terutama jenis-jenis produk yang dianggap
kurang penting bagi kehidupan masyarakat dalam negeri. Tujuan kebijakan
penetapan tarif ini di samping untuk melindungi perusahaan dan industri
di dalam negeri, juga untuk meningkatkan penerimaan negara.
4) Kebijakan Non Tarif
Kebijakan
ini berkaitan dengan pembatasan impor tetapi tidak menggunakan
penetapan tarif (bea masuk) terhadap barang-barang impor. Bentuk
kebijakan non tarif ini antara lain:
1) Larangan impor secara mutlak, misalnya larangan impor daging ayam dan daging sapi dari negara “X”.
2) Pembatasan quota (jatah) impor, misalnya quota impor beras. Quota yang sudah ditentukan tidak boleh dilampaui.
3) Penetapan prosedur impor (peraturan teknis, peraturan karantina, dan perizinan).
4) Pembatasan terhadap barang impor tertentu, misalnya untuk produk minuman keras dan obat-obatan terlarang.
5)
Tes standar kualititas. Untuk jenis barang tertentu seperti makanan,
minuman, dan obat-obatan harus dites kulitasnya. Barang yang tidak
memenuhi standar tidak bisa diimpor.
Kebijakan
tarif maupun non tarif pada dasarnya untuk membatasi masuknya produk
barang-barang impor, sehingga bisa menghemat pengeluaran devisa. Dengan
terbatasnya produk impor di Indonesia, akan lebih memberikan peluang
bagi berkembangnya industri di dalam negeri. Sebaiknya impor produk luar
negeri dibatasi pada produk barang yang memang belum ada dan belum bias
diproduksi di dalam negeri. Di samping itu, impor juga diarahkan pada
bahan-bahan penunjang produksi di dalam negeri.
Sementara itu dampak negatif dari perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia antara lain:
1. Timbulnya ketergantungan terhadap negara lain
Apalagi
jika barang dan jasa yang dibutuhkan bangsa kita itu memang tidak bisa
diproduksi di dalam negeri, maka ketergantungan terhadap luar negeri
akan semakin tinggi. Akibatnya pemenuhan kebutuhan akan barang/jasa
tersebut menjadi sangat labil, terutama jika negara pemasok menghentikan
pasokannya.
2. Kemungkinan munculnya penjajahan ekonomi oleh negara lain
Apabila
produk dalam negeri kita tidak mampu mengimbangi produkbarang-barang
impor (dari luar negeri), maka produk kita akan tersisih, dan pasaran
dalam negeri akan dikuasioleh produk barang-barang impor.
3. Timbulnya eksploitasi sumber daya alam dan sumber dayamanusia
Untuk
menghadapi persaingan produk luar negeri, pengusaha kita cenderung
melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam maupun sumber daya
manusia secara habis-habisan. Eksploitasi sumber daya ini pada akhirnya
akan merugikan bangsa kita sendiri, karena pengelolaan sumber daya
menjadi kurang efisien
Manfaat dari perdagangan internasional ini adalah
- Dapat memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap negara
- Memperluas pasar hasil produksi
- Meningkatkan devisa
- Meningkatkan teknologi
Sumber:
- http://odeliajulita.blogspot.com/2011/04/perdagangan-antar-negara-atau-sering.html
- http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/04/perdagangan-antar-negara.html
- http://dinar3anggraini.blogspot.com/2011/05/perdagangan-antar-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar