Pages

Selasa, 30 Oktober 2012

Makalah Koperasi

BAB 1

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
           Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
             Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Menurut data statistik perkoprasian 2007menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat terhadap pasar.

B. RUMUSAN MASALAH
 Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
                  a)   Apa yang dimaksud dengan Koperasi?
                  b)   Bagaimana sejarah Bank Bukopin?
                  c)   Bagaimana Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Bank Bukopin?
d)   Apa saja kendala yang dihadapi Koperasi Bank Bukopin?
e)      Apa saja landasan, asas, dan tujuan koperasi?
f)      Apa sajakah yg dimaksud sumber permodalan koperasi?

      C. TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan dari makalah ini adalah
a)      Untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi
b)      Untuk mengetahui koperasi simpan pinjam yang ada di Bank Bukopin



BAB 2

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN KOPERASI
          Kata "Koperasi" berasal dari bahasa Inggris "Coorperation" yang terdiri dari 2 kata, yaitu "Co" yang sama artinya Bersama dan "Operation" yang artinya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai jatidiri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 
          Secara koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka,melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Terdapat dua unsur yang paling berkaitan satu sama lain dalam koperasi setidak-tidaknya. Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial. Sebagai suatu bentuk perusahaan, koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang, koperasi memiliki watak sosial.
            Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Agar Koperasi tidak menyimpang dari tujuan itu, pembentukan dan pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis. Pada saat pembentukannya, koperasi harus dibentuk berdasarkan kesukarelaan dan kemauan bersama dari para pendirinya dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

B. SEJARAH SINGKAT BANK BUKOPIN
Bank Bukopin yang sejak berdirinya tanggal 10 Juli 1970 menfokuskan diri pada segmen UMKMK, saat ini telah tumbuh dan berkembang menjadi bank yang masuk ke kelompok bank menengah di Indonesia dari sisi aset. Seiring dengan terbukanya kesempatan dan peningkatan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat yang lebih luas, Bank Bukopin telah mengembangkan usahanya ke segmen komersial dan konsumer.
Ketiga segmen ini merupakan pilar bisnis Bank Bukopin, dengan pelayanan secara konvensional maupun syariah, yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola perusahaan yang baik. Landasan ini memungkinkan Bank Bukopin melangkah maju dan menempatkannya sebagai suatu bank yang kredibel. Operasional Bank Bukopin kini didukung oleh lebih dari 280 kantor yang tersebar di 22 provinsi di seluruh Indonesia yang terhubung secara real time on-line. Bank Bukopin juga telah membangun jaringan micro-banking yang diberi nama “Swamitra”, yang kini berjumlah 543 outlet, sebagai wujud program kemitraan dengan koperasi dan lembaga keuangan mikro.
Dengan struktur permodalan yang semakin kokoh sebagai hasil pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada bulan Juli 2006, Bank Bukopin terus mengembangkan program operasionalnya dengan menerapkan skala prioritas sesuai strategi jangka pendek yang telah disusun dengan matang. Penerapan strategi tersebut ditujukan untuk menjamin dipenuhinya layanan perbankan yang komprehensif kepada nasabah melalui jaringan yang terhubung secara nasional maupun internasional, produk yang beragam serta mutu pelayanan dengan standar yang tinggi.
Keseluruhan kegiatan dan program yang dilaksanakan pada akhirnya berujung pada sasaran terciptanya citra Bank Bukopin sebagai lembaga perbankan yang terpercaya dengan struktur keuangan yang kokoh, sehat dan efisien. Keberhasilan membangun kepercayaan tersebut akan mampu membuat Bank Bukopin tetap tumbuh memberi hasil terbaik secara berkelanjutan.

C. KOPERASI SIMPAN PINJAM BANK BUKOPIN
Koperasi yang ada di Bank BUKOPIN beranggotakan seluruh karyawan yang ada di Bank BUKOPIN tersebut. Mulai dari Direktur sampai dengan Satpam atau Cleaning Service. Jumlah anggota yang ada untuk kantor pusat kurang lebih sekita 1.500 orang. Untuk menjadi anggota di koperasi Bank BUKOPIN ini hal pertama yang harus dilakukan adalah registrasi menjadi anggota koperasi, sehingga namanya terdaftar dalam database Koperasi. Unit-unit yang ada di Koperasi tersebut antara lain : 
  • Unit Simpan Pinjam
  • Unit Swalayan
  • Unit ATM
  • Unit Sistem Point
  • Unit Pembayaran Listrik, dll
Selanjutnya untuk menjadi anggota koperasi maka anggota koperasi harus melakukan :
  1. Simpanan Wajib
  2. Simpanan Pokok
  3. Simpanan Wajib Khusus
  4. dan Simpanan Lainnya
Penjelasan mengenai simpanan-simpanan tersebut antara lain :
  1. Simpanan Wajib adalah simpanan yang setiap bulan harus disetor kepada pihak koperasi melalui SDM. Besar simpanan wajib bervariasi tergantung pada tingkat dan jabatan anggota tersebut sebagai karyawan Bank BUKOPIN.
  2. Simpanan Pokok adalah simpanan yang wajib dilakukan oleh anggota dan hanya dilakukan satu kali selama menjadi anggota di koperasi tersebut. Besar biaya yang harus dikeluarkan oleh anggota tersebut sebesar Rp. 100.000,- dan tidak akan diminta lagi selama menjadi anggota.
  3. Simpanan Wajib Khusus sebenarnya hampir sama dengan simpanan pokok, yaitu hanya harus dilakukan satu kali selama menjadi anggota. Besar simpanan ini Rp. 150.000,-.
Selain simpanan diatas ada beberapa jenis simpanan lagi yang tersedia di koperasi Bank BUKOPIN antara lain :
  1. Simpanan Berjangka yaitu simpanan yang pada dasarnya hampir sama dengan deposito di Bank. Perbedaannya ada pada siapa yang melakukan simpanan tersebut. Pada bank deposito dilakukan oleh nasabah, sedangkan pada simpanan berjangka dilakukan oleh anggota koperasi. Untuk simpanan berjangka setoran awal minimum sebesar Rp. 5.000.000,- dan untuk jangka waktu simpanan bervariasi mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, sampai 12 bulan. Sedangkan untuk bunganya tergantung pada jangaka waktu yang akan dipilih, untuk simpanan 1-3 bulan diberikan bunga sebesar 5%, sedangakan untuk simpanan 6-12 bulan diberikan bunga sebesar 5,5%. Simpanan ini memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan deposito. Yakni pada saat anggota koperasi yang memiliki simpanan ini memerlukan dana dan ingin mencairkan simpanan tersebut sebelum jatuh tempo maka anggota tidak akan dikenakan biaya finalty yang biasanya pada sistem deposito akan diberlakukan sistem tersebut.
  2. Simpanan Sukarela yaitu simpanan yang bersifat sukarela yakni tidak dipaksakan kepada anggota akan menyimpan berapa besar setiap bulannya. Dalam simpanan ini anggota harus menyetorkan uangnya sendiri, bukan seperti simpanan pokok yang akan di potong otomatis oleh pihak SDM. Simpanan ini salah satu penambah permodalan koperasi.


Penjelasan mengenai pinjaman-pinjaman tersebut antara lain :

Untuk pinjaman setiap koperasi akan memiliki kebijakannya tersendiri yang mungkin akan berbeda dengan unit koperasi lainnya. Sedangkan untuk unit pinjaman yang ada di Bank BUKOPIN juga berlaku hal yang sama, unit koperasi ini memiliki kebijakan-kebijakan mungkin akan berbeda. Seperti :

  • Untuk Koperasi Bukopin hanya memberikan pinjaman kepada anggotanya yang telah bergabung minimal 1 tahun. Kebijakan ini berlaku untuk semua anggota dan tidak memandang jabatan atau level.
  • Besar pinjaman dapat bervariasi, bergantung pada jabatan atau level di dalam bank, serta lama keanggotaan.
  • Untuk jaminan atas pinjaman pada koperasi Bukopin adalah simpanan, gaji serta tunjangan yang dimiliki anggota yang bersangkutan.
  • Maksimal pinjaman yang akan diberikan kepada anggota yaitu 6 kali dari besar simpanan, tetapi itu juga akan di lihat lagi berdasarkan kemampuan anggota tersebut untuk membayar, yaitu maksimal 40% dari gajinya.
  • Lama pinjaman diberikan bervariasi, antara 3-60 bulan atau sekitar 5 tahun.
  • Sistem pembayarannya yaitu pihak SDM akan otomatis memotong gaji anggota koperasi yang memiliki pinjaman.
  • Bunga pinjaman diberikan berdasarkan lama pinjaman. Antara lain, 3-12 bulan dengan bunga 11%, 13-24 bulan dengan bunga 12%, 25-36 bulan dengan bunga 12,5% , 37-48 bulan dengan bunga 13% dan terakhir 49-60 bulan dengan bunga 14%. Sistem bunga yang digunakan yaitu sistem bunga efektif yaitu bunga pinjaman akan lebih besar di awal pengembalian dan semakin mengecil.
  • Untuk anggota yang minimal masa keanggotaannya selama 5 tahun maka dapat diberikan pinjaman tanpa jaminan fisik.
  • Bagi anggota yang bermasalah dan masih memiliki kewajiban maka pihak koperasi akan menanyakan hal tersebut kepada anggota tersebut dan anggota tersebut harus langsung melunasi semua kewajibannya tapi bila anggota tersebut sulit untuk dihubungi maka pihak koperasi akan berkonsultasi dengan pihak SDM apakah anggota tersebut masih memiliki tunjangan untuk melunasi kewajibannya di Koperasi.
Sedangkan jenis pinjaman yang diberikan Koperasi Bank Bukopin antara lain :

  • Pinjaman Rumah
  • Pinjaman Kendaraan Bermotor
  • Pinjaman Emergency, dll


D. KENDALA YANG DIHADAPI

Setiap koperasi akan menghadapi masalah-masalah yang berbeda-beda, sedangkan untuk koperasi unit Simpan Pinjam di Bank Bukopin sendiri menghadapi beberapa kendala, antara lain :

  • Banyak anggota yang merasa tidak puas dengan kebijakan yang berlaku, salah satu contohnya seorang anggota merasa kecewa karna tidak bisa melakukan pinjaman padahal Ia memiliki jabatan yang cukup aman di Bank Bukopin, pinjaman tersebut tidak dapat diberikan karena Ia belum bergabung dalam koperasi minimal 1 tahun.
  • Beberapa anggota merasa kecewa karena adanya perbedaan fasilitas yang diberikan kopersi serta besar pinjaman koperasi, hal itu karena perbedaan level atau jabatan.
  • Beberapa anggota karyawan kontrak yang merasa kurang puas karena untuk karyawan kontrak hanya di berikan jangka waktu pinjaman selama masa kontraknya yaitu berkisar antara 3-12 bulan.
  • Anggota koperasi yang dianggap tidak memiliki kemampuan untuk membayar pinjamannya tidak diberikan pinjaman padahal anggota tersebut sedang benar-benar membutuhkan dana.


    E. LANDASAN, ASAS, dan TUJUAN KOPERASI

    1) Landasan koperasi
                Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:
                 a) Landasan Idiil
                Sesuai dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.                   Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin  diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehariharinya.
                   b) Landasan Strukturil
              Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.

    2) Asas koperasi
                UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya sebagaimana telah dikemukakan di atas. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

    3) Tujuan koperasi
                Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut.
    a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
    b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
    c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
                Dari ketiga tujuan tersebut, mudah dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. la tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di negeri ini, tapi juga dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional.


    F. SUMBER PERMODALAN KOPERASI

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, bahwa
    sumber permodalan koperasi terdiri dari:
    (a) modal sendiri berasal dari:
           (1) simpanan pokok;
           (2) simpanan wajib;
           (3) dana cadangan;
           (4) hibah;
     (b) modal pinjaman yang berasal dari:
    (1) anggota;
    (2) koperasi lainnya;
    (3) bank dan lembaga keuangan lainnya;
    (4) penerbit obligasi dan surat utang lainnya;
    (5) sumber lain yang sah. Selain itu, sumber permodalan koperasi dapat juga berasal dari akses usaha, akses modal, akses pasar, dan akses teknologi. Jadi, terdapat banyak sumber permodalan koperasi selain dari anggota dan pihak ketiga juga dari akses-akses usaha koperasi.


    BAB 3

    PENUTUP


    A.    KESIMPULAN
       Koperasi merupakan jenis organisasi yang lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya dengaan pengambilan bunga yang cukup kecil. Posisi keuangan dalam koperasi Bank BUKOPIN relatif stabil dan dapat sipenuhi kebutuhan dananya melalui simpanan simpanan para anggotanya. Untuk pemberian pinjaman bisa dikatakan bahwa koperasi Bank BUKOPIN relatif adil karena selain melihat dari jabatan kerja tapi koperasi BUKOPIN juga melihat dari masa keanggotaannya. Kebijakan yang dimiliki oleh koperasi BUKOPIN telah memperhitungkan hampir segala kemungkinan yang ada, dan untuk penentuan sistem bunga yang diambil juga menguntungkan, karena pada sistem bungan efektif pengakuan keuntungan lebih besar jika dibandingkan dengan sistem bunga flat. 

    B.     SARAN
    1) Koperasi ini sudah dikatakan Koperasi Simpan Pinjam yang mulai berkembang, oleh karena itu saya merasa sebaiknya Koperasi Simpan Pinjam  mengelola laporan keuangan sesuai kaidah yang telah ditetapkan dalam system Akuntansi keuangan untuk mempermudah pihak pengawas.
    2) Koperasi Simpan Pinjam lebih terbuka dalam pengelolaan keuangan yang telah dilakukan karena dalam kegiatan ini saya hanya ingin belajar dan hasil keuangan koperasi itu sendiri tidak akan disebarluaskan karena saya mengerti bahwa masalah keuangan merupakan hal yang sangat rahasia bagi sebuah perusahaan.
    3) Masing-masing unit koperasi harus jeli terhadap kebutuhan anggota koperasinya, serta mencari jalan keluar atas semua kendala yang dihadapinya.


    Daftar Pustaka :

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar