Pages

Selasa, 26 Maret 2013

Definisi dan Jenis-Jenis Hukum

Definisi Hukum

Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Namun pandangan setiap orang maupun para ahli berbeda-beda. Begitupun tentang definisi hukum. Berikut, beberapa definisi hukum menurut pada ahli :
  1. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  2. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  3. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  4. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
  5. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
  6. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  7. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Jenis-Jenis Hukum

a .Hukum menurut Bentuknya

Menurut   bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan   dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
  2. Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

b . Hukum menurut Tempat Berlakunya

Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
  1. Hukum  nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  3. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
  4. Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah  tertentu.

c . Hukum menurut Isinya

Menurut   isinya,   hukum   dapat   dikelompokkan   sebagai berikut :
  1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan  antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan.  Hukum privat   juga   disebut   hukum   sipil.   Contoh:   KUH Perdata dan KUH Dagang.
  2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

d . Hukum menurut Wujudnya

Menurut   wujudnya,   hukum   dapat   dikelompokkan sebagai   berikut :
  1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Hukum   subjektif   adalah   hukum   yang   dihubungkan dengan   seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.   Contoh:   Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Semoga bermanfaat, terimakasih..
Desiana ^.^

Sumber :
  • http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
  • http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
  • http://fourseasonnews.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-dan-pengertiannya.html
  • http://asefts63.wordpress.com/2011/08/27/penggolongan-hukum/#more-1583
  • http://carakata.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-yang-berlaku-di-dunia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar