Definisi Hukum
Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Namun pandangan setiap orang maupun para ahli berbeda-beda. Begitupun tentang definisi hukum. Berikut, beberapa definisi hukum menurut pada ahli :
- Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
- Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
- Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
- Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
- Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
- Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Jenis-Jenis Hukum
a .Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
- Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
- Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
- Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
c . Hukum menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
- Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
d . Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Semoga bermanfaat, terimakasih..
Desiana ^.^
Sumber :
- http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
- http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
- http://fourseasonnews.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-dan-pengertiannya.html
- http://asefts63.wordpress.com/2011/08/27/penggolongan-hukum/#more-1583
- http://carakata.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-yang-berlaku-di-dunia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar