HUKUM PERDATA YANG
BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
SEJARAH SINGKAT HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Pada tahun 1804 batas
prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang
bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code
Napoleon”. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code
de Commerce”.Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan
“Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber
Hukum Perdata di Belanda (Nederland).Setelah berakhirnya penjajahan dan
dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code
Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku
di Belanda (Nederland). Tanggal 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah
produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce. Sampai saat ini
kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan
KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
PENGERTIAN DAN KEADAAN
HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Hukum Perdata ialah
hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum
Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di
Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor
Ethnis
2. Faktor
Hostia Yuridis
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum
Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku
Undang-undang berisi:
Buku
1 : Berisi mengenai orang.
Buku
11 : Berisi tentang hal benda.
Buku
111 : Berisi tentang hal perikatan.
Buku
1V : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa.
Pendapat yang kedua
menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum rentang diri seseorang
(pribadi).
- Hukum Kekeluargaan
- Hukum Kekayaan
- Hukum Warisan
Sumber :
- http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/04/02/hukum-perdata/
- http://hip-hip-hore.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar