Pages

Senin, 17 Juni 2013

Penerapan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Secara umum ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Indonesia sendiri adalah Negara yang luas serta memiliki Sumber Daya Alam dan Sumber daya Manusia yang berlimpah. Pemanfaatan sumber daya yang ada sebagai suatu kebutuhan menyebabkan di perlukannya hukum untuk mengatur pihak-pihak yang berkepentingan agar mendapatkan perlakuan yang adil.
1.2       Definisi Hukum
            Menurut Immanuel kant (dalam Kansil 2011) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” Sedangkan menurut Hobbes (dalam Ade Maman Suherman 2005) “Hukum sebagai suatu kebenaran di mana dunia hukum melalui kebenaran mengndung perintah tehadap yang lainnya.”
1.3       Definisi Ekonomi
            Profesor P.A. Samuelson (dalam Kansil 2011)  memberikan definisi ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.


BAB 2
KETERKAITAN HUKUM dan EKONOMI
            Hukum dan ekonomi merupakan dua sisi yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang sangat erat. Ekonomi sebagai suatu kegiatan pemenuhan kebutuhan, sedangkan hukum sebagai peraturan yang mendasari pelaksanaan ekonomi. Pemanfaatan sumber daya sebagai kebutuhan menyebabkan diperlukannya penegakan hukum untuk mengatur pihak-pihak yang berkepentingan agar mendapatkan perlakuan yang adil.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok social atau bangsa berbeda-beda. Tergantung kesepakatan yang telah disepakati dan berlaku di kolompok social atau bangsa tersebut. Hukum juga di pengaruhi oleh budaya yang ada di sekitar kelompok atau bangsa tersebut.

BAB 3
PERISTIWA HUKUM dan EKONOMI di INDONESIA
3.1       Hukum dalam Perusahaan
            Upah Minimum Pegawai adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Kenaikan UMP berkaitan dengan kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang tentunya akan menaikan seluruh harga baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan tambahan. Peningkatan UMP merupakan upaya pemerintah untuk menaikan taraf hidup masyarakat. Kenaikan UMP akan turut berpengaruh pada beban yang dikeluarkan perusahaan.
 3.2      Hukum dalam Negara Indonesia
            Belum lama ini pemerintah menetapkan keputusan untuk membatasi masuknya buah import ke Indonesia. Pembatasan impor buah ini merupakan bentuk realistis dape peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Holtikultura dan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 tahun 2012 tentang ketentuan impor produk Holtikultura.
Keputusan pemerintah tersebut di respon positif oleh para petani di Indonesia. Dengan adanya penetapan keputusan tersebut harga buah lokal  mengalami kenaikan. Pemerintah juga mengharapkan dengan adanya keputusan tersebut, maka akan memotovasi petani Indonesia untuk mengasilkan produk-produk yang berkualitas.
3.3       Hukum di Negara Lain
       Arab Saudi merupakan Negara yang menerapkan hukum Islam. Di Arab Saudi berpacaran, berkhalwat serta perzinaan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Segala sesuatu yang tidak masuk akal juga akan di golongkan sebagai sihir yang juga termasuk pelanggaran hukum.
Sementara di Indonesia yang belum sepenuhnya menerapkan hukum Islam melihat bahawa berpacaran, berkhalwat bukan termasuk ke dalap suatu pelanggaran hukum. Sedangkan untuk kasus sihir, di Indonesia yang dikonotasikan sebagai tenung. Perbedaan budaya tersebut menyebabkan banyaknya TKI yang terjerat kasus karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

BAB 4
ANALISA
            Hukum yang telah ada di Indonesia belum sepenuhnya diterapkan, masih banyak terjadi ketidakadilan, kecurangan, serta pelanggaran oleh banyak pihak. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan pada saat pelaksanaan hukum, serta oknum yang justru membiarkan pelanggaran hukum tersebut. Ini menyebabkan para pelanggar hukum tidak merasa jera dengan perbuatan yang ia lakukan. Sudah sepantasnya Indonesia memulai untuk bertindak tegas terhadap para pelanggar hukum tersebut. Agar tidak akan ada lagi kecurangan, ketidakadilan serta pelanggaran hukum. Dimulai dari kesadaran pihak pelaksana serta penegak hukum untuk mencapai kepentingan bersama.

BAB 5
KESIMPULAN
Hukum sebenarnya adalah tiang penyangga yang akan menentukan berdiri tegaknya suatu kelompok social atau negara. Dengan diterapkannya hukum dalam masyarakat, diharapkan dapat memberikan perasaan adil serta masyarakat dapat melaksanakan perannya dengan baik. Hal itu bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara yang taat terhadap hukum serta dapat terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman tanpa melupakan jati dirinya sendiri.


BAB 6
DAFTAR PUSTAKA
  • ·   Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta.
  • ·  Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia:Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar