BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara umum ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia memenuhi kebutuhan
hidupnya. Indonesia sendiri adalah Negara yang luas serta memiliki Sumber Daya
Alam dan Sumber daya Manusia yang berlimpah. Pemanfaatan sumber daya yang ada
sebagai suatu kebutuhan menyebabkan di perlukannya hukum untuk mengatur
pihak-pihak yang berkepentingan agar mendapatkan perlakuan yang adil.
1.2
Definisi Hukum
Menurut
Immanuel kant (dalam Kansil 2011)
“Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain.,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” Sedangkan menurut Hobbes (dalam Ade Maman Suherman 2005) “Hukum sebagai suatu kebenaran di
mana dunia hukum melalui kebenaran mengndung perintah tehadap yang lainnya.”
1.3 Definisi
Ekonomi
Profesor P.A.
Samuelson (dalam Kansil 2011) memberikan definisi ekonomi ialah suatu studi
individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan
uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat
digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa
dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa
datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
BAB 2
KETERKAITAN
HUKUM dan EKONOMI
Hukum
dan ekonomi merupakan dua sisi yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang
sangat erat. Ekonomi sebagai suatu kegiatan pemenuhan kebutuhan, sedangkan
hukum sebagai peraturan yang mendasari pelaksanaan ekonomi. Pemanfaatan sumber
daya sebagai kebutuhan menyebabkan diperlukannya penegakan hukum untuk mengatur
pihak-pihak yang berkepentingan agar mendapatkan perlakuan yang adil.
Hukum atau peraturan perekonomian yang
berlaku di setiap kelompok social atau bangsa berbeda-beda. Tergantung
kesepakatan yang telah disepakati dan berlaku di kolompok social atau bangsa
tersebut. Hukum juga di pengaruhi oleh budaya yang ada di sekitar kelompok atau
bangsa tersebut.
BAB 3
PERISTIWA
HUKUM dan EKONOMI di INDONESIA
3.1 Hukum dalam Perusahaan
Upah Minimum
Pegawai adalah
suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai,
karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Pemerintah
mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989
tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Kenaikan UMP berkaitan dengan kenaikan
BBM (Bahan Bakar Minyak) yang tentunya akan menaikan seluruh harga baik kebutuhan
pokok maupun kebutuhan tambahan. Peningkatan UMP merupakan upaya pemerintah
untuk menaikan taraf hidup masyarakat. Kenaikan UMP akan turut berpengaruh pada
beban yang dikeluarkan perusahaan.
3.2 Hukum
dalam Negara Indonesia
Belum lama ini pemerintah menetapkan keputusan untuk
membatasi masuknya buah import ke Indonesia. Pembatasan impor buah ini
merupakan bentuk realistis dape peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor
60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Holtikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 60 tahun 2012 tentang ketentuan impor produk Holtikultura.
Keputusan pemerintah tersebut di
respon positif oleh para petani di Indonesia. Dengan adanya penetapan keputusan
tersebut harga buah lokal mengalami
kenaikan. Pemerintah juga mengharapkan dengan adanya keputusan tersebut, maka
akan memotovasi petani Indonesia untuk mengasilkan produk-produk yang
berkualitas.
3.3 Hukum di Negara Lain
Arab Saudi merupakan Negara yang menerapkan hukum Islam.
Di Arab Saudi berpacaran, berkhalwat serta perzinaan dianggap sebagai
pelanggaran hukum. Segala sesuatu yang tidak masuk akal juga akan di golongkan
sebagai sihir yang juga termasuk pelanggaran hukum.
Sementara di Indonesia yang belum
sepenuhnya menerapkan hukum Islam melihat bahawa berpacaran, berkhalwat bukan
termasuk ke dalap suatu pelanggaran hukum. Sedangkan untuk kasus sihir, di
Indonesia yang dikonotasikan sebagai tenung. Perbedaan budaya tersebut
menyebabkan banyaknya TKI yang terjerat kasus karena dianggap telah melakukan
pelanggaran hukum.
BAB 4
ANALISA
Hukum yang telah ada di Indonesia belum sepenuhnya
diterapkan, masih banyak terjadi ketidakadilan, kecurangan, serta pelanggaran oleh
banyak pihak. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan pada saat
pelaksanaan hukum, serta oknum yang justru membiarkan pelanggaran hukum
tersebut. Ini menyebabkan para pelanggar hukum tidak merasa jera dengan
perbuatan yang ia lakukan. Sudah sepantasnya Indonesia memulai untuk bertindak
tegas terhadap para pelanggar hukum tersebut. Agar tidak akan ada lagi
kecurangan, ketidakadilan serta pelanggaran hukum. Dimulai dari kesadaran pihak
pelaksana serta penegak hukum untuk mencapai kepentingan bersama.
BAB 5
KESIMPULAN
Hukum sebenarnya adalah tiang
penyangga yang akan menentukan berdiri tegaknya suatu kelompok social atau
negara. Dengan diterapkannya hukum dalam masyarakat, diharapkan dapat
memberikan perasaan adil serta masyarakat dapat melaksanakan perannya dengan
baik. Hal itu bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara yang taat
terhadap hukum serta dapat terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman
tanpa melupakan jati dirinya sendiri.
BAB 6
DAFTAR
PUSTAKA
- · Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta.
- · Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia:Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar